Satreskrim Polres Lumajang Amankan Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan di kec. Padang

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lumajang Amankan Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan di kec. Padang

GarudaXpose.com I  Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang pada 2 September 2025 lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Ia diketahui merupakan rekan dari pelaku utama AA (22), yang sebelumnya telah ditangkap karena membacok tetangganya berinisial AZ (24) hingga tewas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.Sh menjelaskan, penangkapan terhadap MA dilakukan di tempat kerja pada Jumat (31/10/2025).

“Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA ini adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ungkap Ipda Untoro.

Usai kejadian, pelaku utama AA dibonceng kembali oleh MA untuk meninggalkan lokasi pembunuhan.

“Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambahnya.

Kasus ini telah berjalan selama dua bulan. Menurut Ipda Untoro, fokus penyelidikan awal difokuskan terhadap pelaku utama hingga akhirnya penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Lumajang dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” jelasnya.

Tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.

“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,” tegas Ipda Untoro.

Diketahui, pelaku utama AA telah lebih dulu diamankan pada 2 September 2025. Saat ini, berkas perkara pelaku utama telah masuk tahap I, sementara penyidikan terhadap tersangka MA masih terus berlanjut di Satreskrim Polres Lumajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berbekal Informasi Warga, Polisi Gerebek Praktik Togel Sidney di Sibolga Sambas
Kecelakaan Tunggal di Sitahuis, L300 Terperosok ke Jurang Sedalam 60 Meter
Hari Bakti ke-79, TNI AU Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako di Banyuwangi
Komisi IV DPR RI Gandeng KKP, Sonny T. Danaparamita Bekali Nelayan dan UMKM Banyuwangi Akses Permodalan
Pemprov Bali Perkuat Sinergi Bersama Ombudsman RI Demi Kualitas Pelayanan
PROYEK IRIGASI Rp 195 JUTA DI SLATRI DISOROT Diduga Pakai Batu Cadas dan Pasir Ladon Tak Sesuai Spek
Opini: Penegakan Hukum Pertambangan di Banyuwangi Jangan Tebang Pilih
Bupati Masinton Lantik 35 Pejabat, Tegaskan ASN Harus Layani Masyarakat dengan Senyum

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38 WIB

Berbekal Informasi Warga, Polisi Gerebek Praktik Togel Sidney di Sibolga Sambas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:28 WIB

Kecelakaan Tunggal di Sitahuis, L300 Terperosok ke Jurang Sedalam 60 Meter

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:37 WIB

Hari Bakti ke-79, TNI AU Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako di Banyuwangi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:43 WIB

Pemprov Bali Perkuat Sinergi Bersama Ombudsman RI Demi Kualitas Pelayanan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:50 WIB

PROYEK IRIGASI Rp 195 JUTA DI SLATRI DISOROT Diduga Pakai Batu Cadas dan Pasir Ladon Tak Sesuai Spek

Berita Terbaru