Satreskrim Polres Lumajang Amankan Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan di kec. Padang

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lumajang Amankan Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan di kec. Padang

GarudaXpose.com I  Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang pada 2 September 2025 lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Ia diketahui merupakan rekan dari pelaku utama AA (22), yang sebelumnya telah ditangkap karena membacok tetangganya berinisial AZ (24) hingga tewas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.Sh menjelaskan, penangkapan terhadap MA dilakukan di tempat kerja pada Jumat (31/10/2025).

“Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA ini adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ungkap Ipda Untoro.

Usai kejadian, pelaku utama AA dibonceng kembali oleh MA untuk meninggalkan lokasi pembunuhan.

“Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambahnya.

Kasus ini telah berjalan selama dua bulan. Menurut Ipda Untoro, fokus penyelidikan awal difokuskan terhadap pelaku utama hingga akhirnya penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Lumajang dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” jelasnya.

Tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.

“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,” tegas Ipda Untoro.

Diketahui, pelaku utama AA telah lebih dulu diamankan pada 2 September 2025. Saat ini, berkas perkara pelaku utama telah masuk tahap I, sementara penyidikan terhadap tersangka MA masih terus berlanjut di Satreskrim Polres Lumajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah
Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional
Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar
Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 
PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong
Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Desa Setail, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
BPK RI: Pemprov Bali Komitmen dan Konsistensi Kelola Keuangan Secara Good Governance
Gubernur Koster Ajak Krama Bali Sukseskan Sensus Ekonomi 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Resmi Dilantik Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026-2029. Wujudkan Jurnalis Profesional

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:50 WIB

Papan Bunga Bertebaran di Tugu Adipura, nanun tidak ada lagi sembako tukar nyawa. Keluarga Minta Keadilan untuk Joni Iskandar

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:57 WIB

Ketua Dekranasda Bali Pastikan tak ada Pungli bagi Pedagang Saat PKB 

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:39 WIB

PT Mayora Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu Desa Gembong

Berita Terbaru