PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG, – PWHI (Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia) menyurati DPKAD Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasos fasum RW 09 Kelurahan Kutabumi Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang.

Ketua PWHI Yohan, S.H., mengatakan sebelum menyurati DPKAD, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 Kelurahan Kutabumi. Rabu (4/3/2026).

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 terkait izin dari dinas terkait untuk pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut, tetapi Ketua RW 09 tidak bisa menunjukkan izin resmi dari dinas terkait,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yohan, diduga lahan fasos fasum tersebut telah dikomersilkan dengan membuat kios kios dan disewakan.

“Ada lebih dari 10 kios di lokasi lahan fasos fasum tersebut, apakah uang sewanya masuk ke kas negara? itu yang jadi pertanyaan.

Yohan lebih lanjut menjelaskan sesuai UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan

Kawasan Pemukiman, setelah diserahkan ke Pemda Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum wajib didasarkan pada fungsinya untuk kepentingan umum, bulan pribadi.

Yohan menjelaskan pemanfat lahan fasos fasum tanpa izin resmi dari instansi terkait, melanggar Pasal 385 KUHP Lama, Pasal 502 KUHP Baru.

• Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, yang setara dengan Pasal 385 KUHP lama. Pasal ini menjerat perbuatan secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan kredit verban (jaminan) sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, atau penanaman yang diketahui bukan miliknya.

• Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Tindakan menguasai, menggunakan, atau mengalihkan tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal ini.

• Ancaman Pidana: Pelaku penyerobotan tanah atau tindak pidana terkait penguasaan lahan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Mengomersilkan fasos fasum adalah penyalahgunaan yang bisa dipidana karena mengganggu fungsi publik dan merampas aset daerah,” tuturnya.

Sementara itu Lurah Kutabumi mengatakan melalui jawaban tertulisnya (pdf) via WhatsApp mengatakan bahwa tidak ada komersialisasi, dan tidak ada perubahan izin pemanfaatan lahan.

“Semata mata untuk menunjang kepentingan lingkungan dan warga dan tetap mengedepankan fungsi sosial serta pengamanan asset fasos fasum agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” seperti yang dikatakan dalam surat jawaban pihak kelurahan Kutabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Media Promosi
Gubernur Koster Komit Lestarikan Budaya dan Warisan Leluhur
Jelang Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Sumut Cek Pos dan Titik Rawan Kecelakaan
TERIAKAN RANDUSANGA: JEMBATAN RAPUH ANCAM NYAWA ANAK BANGSA, PEMERINTAH BREBES TULI DI TENGAH BENCANA ABRASI DAN KEHANCURAN MASA DEPAN?
Ibu Putri Koster Pastikan Bimtek Posyandu Berjalan Optimal dan Tepat Sasaran
Kabid Perdagangan yang Baru Dilantik Diminta Ardi dongoran, Agar dapat Mendongkrak Retribusi Pasar Kota Padangsidimpuan
Safari Ramadhan 1447H di Sibuhuan: Gubsu Bobby dan Bupati PMA Buka Puasa Bersama Warga

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:39 WIB

PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:34 WIB

Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Media Promosi

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:12 WIB

Gubernur Koster Komit Lestarikan Budaya dan Warisan Leluhur

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:57 WIB

Jelang Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Sumut Cek Pos dan Titik Rawan Kecelakaan

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:25 WIB

TERIAKAN RANDUSANGA: JEMBATAN RAPUH ANCAM NYAWA ANAK BANGSA, PEMERINTAH BREBES TULI DI TENGAH BENCANA ABRASI DAN KEHANCURAN MASA DEPAN?

Berita Terbaru