
Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Dana Insentif Fiskal (DIF) bukanlah dana biasa. Ia adalah instrumen reward based transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai berkinerja baik dalam pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan, percepatan belanja, dan penguatan pelayanan publik.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2023, pemerintah menegaskan bahwa DIF dirancang sebagai stimulus fiskal yang terukur, bukan ruang improvisasi anggaran tanpa batas.
Secara desain fiskal, DIF adalah mekanisme conditional grant. Artinya, dana ini tidak bebas nilai; penggunaannya melekat pada indikator kinerja yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pengelolaan keuangan daerah, opini BPK, ketepatan penetapan APBD, penurunan kemiskinan, dan perbaikan indeks pembangunan manusia menjadi parameter objektif.
Dengan demikian, setiap rupiah DIF sesungguhnya memiliki arah kebijakan yang jelas dan terikat.
Karena itu, dugaan pergeseran atau penyimpangan penggunaan DIF 2023 di Kota Binjai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi deviasi atas desain fiskal nasional. DIF tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, maupun perjalanan dinas.
Ia diarahkan untuk belanja produktif yang berdampak langsung pada pengendalian inflasi, penurunan stunting, penguatan investasi, dan pengurangan kemiskinan ekstrem.
Di sinilah problem muncul. Ketika Kejaksaan Negeri Binjai sempat menghentikan penyidikan dugaan korupsi DIF 2023 pada akhir Desember, lalu menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Relasen Ginting sebagai tersangka, publik membaca kontradiksi prosedural. Jika materi pemeriksaan sebelumnya berkutat pada DIF, mengapa penyidikan dihentikan, dan apa dasar konstruksi hukum yang mengubah status perkara menjadi penetapan tersangka?.
Secara teori hukum keuangan negara, penghentian penyidikan (SP3) harus berbasis pada tidak ditemukannya unsur kerugian negara atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Jika kemudian muncul penetapan tersangka atas aktor yang diperiksa dalam konteks yang sama, transparansi argumentasi hukum menjadi keharusan. Tanpa itu, publik akan menilai ada inkonsistensi penegakan hukum.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika muncul tekanan sosial-politik dari elemen masyarakat sipil, termasuk BADKO HMI Sumut, yang mendorong pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan dan Jamwas. Penegakan hukum memang tidak boleh tunduk pada tekanan politik. Namun di sisi lain, transparansi adalah bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum dalam perkara yang menyangkut keuangan publik.
Dari perspektif ilmu fiskal, penggunaan DIF untuk membayar utang daerah memang dapat dimungkinkan dalam kondisi tertentu, sepanjang berkorelasi langsung dengan tujuan program dan tidak mengganggu prioritas kebijakan nasional. Pertanyaannya, apakah pembayaran tersebut memiliki policy linkage terhadap pengendalian inflasi atau penurunan kemiskinan? Jika tidak, maka terjadi fiscal misallocation—salah alokasi yang berpotensi merusak integritas transfer pusat-daerah.
Bandingkan dengan praktik di daerah lain. Kota Cimahi memperoleh DIF karena capaian konkret dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penanganan stunting. Kabupaten Tapanuli Selatan meraih DIF atas kinerja fiskal yang terukur.
Kabupaten Jombang mendapat insentif karena sukses menurunkan stunting. Parameter keberhasilan mereka jelas dan berbasis output.
Jika dua kepala dinas telah ditetapkan sebagai tersangka, maka pertanyaan publik menjadi logis: di mana posisi pengambil kebijakan tertinggi daerah? Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah adalah chief executive yang bertanggung jawab atas kebijakan fiskal.
Prinsip command responsibility dalam tata kelola pemerintahan menegaskan bahwa kebijakan anggaran bukan keputusan teknokratis semata, melainkan keputusan politik-administratif.
Karena itu, Kejaksaan harus bergerak dengan presisi, berbasis audit forensik anggaran dan analisis kausalitas kerugian negara. Perkara DIF Kota Binjai tidak boleh berhenti pada simbolisasi tersangka, tetapi harus mengurai rantai kebijakan secara utuh.
Transparansi, konsistensi, keadilan untuk semua dan keberanian menelusuri aktor struktural adalah syarat agar hukum tidak sekadar menjadi instrumen prosedural, melainkan penjaga integritas fiskal negara.
Penulis Sjahrir Nasution, SE, MM., Merupakan Pengamat Ekonomi dan Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum.
(M.SN)
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow