Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Guru SMAN 1 Lawu Utara, Sufmi Dasco Ahmad: Bukti Nyata Negara Hadir Tegakkan Keadilan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Prof.Dr.Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad.SH.MH. mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Rehabilitasi dua guru Luwu Utara yakni,Drs.Rasnal dan Drs.Abdul Muis Muharram,Kamis (13/11/2025).

Rehabilitasi tersebut bertujuan untuk memulihkan Hak,Status dan Nama Baik kedua Guru tersebut setelah setelah sebelumnya terjerat dugaan pungutan sukara komite.

Dilansir dari laman Fraksi Partai Gerindra,Presiden Prabowo Subianto menerima ke dua guru tersebut dengan hangat dan menegaskan keberpihakan akan rasa keadilan dan kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dengan ditandatangani rehabilitasi oleh Prabowo Subianto Nama baik,Harkat dan Martabat kedua Guru tersebut kembali pulih sepwrti sediakala. ” ungkap Dasco

langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Negara hadir menegakkan keadilan dan meliindungi para pendidik yang telah mengabdi dan berjasa mencerdaskan Anak Bangsa.tutup Dasco.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik
Putusan MK No.145 Wartawan Professional Tak Bisa Lagi Dipidana Atau Digugat Langsung
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala Kategori Perorangan dan Beregu di Kejuaraan Bulutangkis KORPRI

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:08 WIB

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:03 WIB

Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:44 WIB

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:48 WIB

MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik

Berita Terbaru