Polres Tangsel berhasil Tangkap Pelaku Penjual Obat Ilegal Daftar G Dan Psikotropika

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Antero.co – Polres Tangerang Selatan cepat tanggap atas pengaduan masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan di sebuah toko obat di Jalan Raya Serpong kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tindak pidana penyalahgunaan obat daftar G dan psikotropika dilakukan oleh dua pelaku, S (39) dan MF (24), yang dijerat dengan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,yang telah diubah UU RI nomor 1 tahun 2026tentang penyesuaian pidana Jo pasal 20 huruf C dan KUHP pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika,dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000.

Barang bukti yang disita antara lain:
– Mersi Riklona 2mg
– Mersi Merlopan Lorazepam 2mg
– Mersi Valdimex Diazepam 5mg
– Frixita Alprazolam 0.5mg
– Otto Alprazolam 1mg
– Atarax Alprazolam 1mg
– Calmmlet Alprazolam 1mg
– 34 bungkus plastik berisi 8 tablet warna kuning
– Trihexyphenidyl 2mg
– Tramadol
– 9 pack plastik klip sedang
– Uang tunai Rp 497.000

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat kecamatan Serpong Utara mengucapkan terima kasih kepada Polres Tangerang Selatan atas penangkapan pelaku penyalahgunaan obat daftar G dan psikotropika. Mereka berharap Polres Tangsel terus mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Terima kasih Polres Tangsel! Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi dan Polres terus berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Serpong Utara,” kata salah satu warga.

Penangkapan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah Tangerang Selatan.Masyarakat juga diminta untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembagian Hand Traktor di Pandeglang Dipertanyakan, Sejumlah Poktan Soroti Transparansi Pengusulan
Diduga Dianiaya Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi
Dana “Gotong Royong Infak Anak-Anak” Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Dipertanyakan
Jutaan Batang Rokok Ilegal Jadi Abu, Bea Cukai Sibolga: Kami Tidak Tinggal Diam
Gema Wayang Santri di Luwungragi: Lakon Sayidin Macan Gembong dan Tamparan Keras untuk ‘Londo Ireng’ Masa Kini
Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik
Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:29 WIB

Pembagian Hand Traktor di Pandeglang Dipertanyakan, Sejumlah Poktan Soroti Transparansi Pengusulan

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WIB

Diduga Dianiaya Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 12:55 WIB

Dana “Gotong Royong Infak Anak-Anak” Rp950 Ribu per Tahun di SMPN 3 Genteng Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 - 08:19 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Jadi Abu, Bea Cukai Sibolga: Kami Tidak Tinggal Diam

Kamis, 17 September 2026 - 08:10 WIB

Gema Wayang Santri di Luwungragi: Lakon Sayidin Macan Gembong dan Tamparan Keras untuk ‘Londo Ireng’ Masa Kini

Berita Terbaru