Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 92,78 Gram Sabu: Sepasang Kekasih Ditangkap

- Penulis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. Hal itu dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,78 gram bruto, yang dirilis dalam konferensi pers di depan Ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (24/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Press release dipimpin Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH. Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dan PS Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi.

Dalam pemaparannya, Wakapolres menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial FEP alias G (37), warga Jalan SKI Aek Nauli, dan F br S (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Siantar Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Informasi warga soal aktivitas mencurigakan terkait sabu di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai langsung ditindaklanjuti. Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal mendapati kedua tersangka berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram, serta dua unit handphone dari keduanya.

Pengembangan: Koper Berisi 404 Paket Sabu

Diinterogasi, FEP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Perumahan Kasper, Jalan Anggrek Raya III. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat. Hasilnya mengejutkan.

Petugas menemukan:

1 koper hitam merek Travel Time berisi tas hitam Caesar berisi 404 paket sabu (89,72 gram)

1 timbangan digital, plastik klip kosong

Di dapur: 10 paket sabu (1,87 gram) di dalam kotak blender

Di rak baju: 6 paket sabu dalam sebuah dompet

Total seluruh barang bukti sabu yang disita sebanyak 421 paket dengan berat bruto 92,78 gram.

Tersangka FEP mengaku sabu tersebut milik temannya berinisial P, namun saat pengembangan pria tersebut belum ditemukan.

9.278 Warga Terselamatkan

“Dengan jumlah sabu ini, Polres Pematangsiantar telah menyelamatkan 9.278 orang dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Budiono.

Wakapolres menambahkan, FEP merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara 1 tahun 6 bulan pada tahun 2021. Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamine dari hasil tes urine.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir pemaparan, Kompol Budiono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih atas dukungan seluruh warga. Polres Pematangsiantar berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tutupnya.

(Nick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah
Patroli Malam Bersama Komduk, Koramil 06/Cbd dan Koramil 03/Srp Jaga Kamtibmas
Estafet Pengabdian di Bumi Blambangan, Kapolresta Banyuwangi Pimpin Serah Terima Jabatan
Jalur Tunggal, Tanpa Titipan: Polda Jateng Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Junjung Prinsip BETAH
Yonif 515 UTY/9/2 Kostrad Gelar Tradisi Penyambutan Macan Kumbang 47
Wakili Danramil, Babinsa Ikuti Rapat Persiapan Pameran UMKM Dinas Koperasi
Koramil Pamulang dan Tiga Pilar Kawal Penataan Jalur Pipa Gas Pertamina
Perkuat Keamanan Wilayah, Koramil 04/Cld dan Koramil 09/Serut Patroli Malam

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:32 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Tegalrejo Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:13 WIB

Patroli Malam Bersama Komduk, Koramil 06/Cbd dan Koramil 03/Srp Jaga Kamtibmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:57 WIB

Estafet Pengabdian di Bumi Blambangan, Kapolresta Banyuwangi Pimpin Serah Terima Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:25 WIB

Jalur Tunggal, Tanpa Titipan: Polda Jateng Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Junjung Prinsip BETAH

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:29 WIB

Yonif 515 UTY/9/2 Kostrad Gelar Tradisi Penyambutan Macan Kumbang 47

Berita Terbaru