Garudaxpose.com, TAPTENG | Aktivitas pengangkutan BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dari SPBU Pandan menjadi sorotan setelah jajaran Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial SS (45), Minggu (25/10/2026) dini hari.
SS diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, tepatnya di depan Toko Aroma Pandan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari mobil Suzuki Carry merah bernomor polisi BK 1510 YP yang dikendarainya, polisi menemukan enam jerigen Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 39 liter atau total sekitar 234 liter jika seluruh jerigen terisi penuh, serta 14 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A. Perdana, S.H., mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan migas di sekitar SPBU Pandan.
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit IV IPDA Andri, S.H., kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai membawa BBM dan LPG bersubsidi.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Dalam perjalanan, tim berpapasan dengan satu unit mobil Suzuki Carry warna merah yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar IPTU Dian A. Perdana.
Saat diperiksa, SS mengaku kepada petugas bahwa Pertalite yang dibawanya diisi dari SPBU Pandan tanpa dilengkapi surat rekomendasi. Sementara itu, 14 tabung LPG 3 kg disebut dibeli dari salah satu pangkalan gas di kawasan Hajoran, Kecamatan Pandan.
BBM dan LPG tersebut rencananya dibawa ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk diperjualbelikan kembali.
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian Pertalite menggunakan enam jerigen di SPBU Pandan, termasuk apakah pengisian tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apakah pengisian BBM ke dalam jerigen itu dilakukan sesuai prosedur? Apakah petugas SPBU telah memeriksa persyaratan dan dokumen yang diperlukan?
Pertanyaan tersebut penting untuk dikonfirmasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM, sekaligus menelusuri apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengisian maupun pengangkutannya.
Hingga berita ini terbitkan pihak SPBU Pandan belum dapat dikonfirmasi. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam proses pengisian BBM di SPBU masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
SS beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry merah, enam jerigen Pertalite, dan 14 tabung LPG 3 kg telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan pembelian dan pendistribusian energi bersubsidi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.
(ded)















