Permudah Urusan Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Gelar Program Nyaba Kelurahan 2026

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima melalui program jemput bola bertajuk “Dukcapil Nyaba Kelurahan”. Program ini hadir untuk mendekatkan akses layanan administrasi kependudukan langsung ke tengah-tengah pemukiman warga.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi sejak dimulainya kegiatan di beberapa titik kelurahan. Kemudahan yang ditawarkan pun mendapat apresiasi positif, salah satunya Nurhayati Farida yang merasa sangat diringankan bebannya.

“Sangat terbantu sekali dengan program ini. Biasanya kalau mau urus surat-surat harus meluangkan waktu khusus ke kantor dinas, tapi sekarang cukup datang ke kantor kelurahan saja. Prosesnya cepat dan tidak ribet,” ucap Nurhayati, pada Rabu (21/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan beralih ke sistem digital.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik di Kota Tangerang semakin inklusif. Melalui ‘Nyaba Kelurahan’, kami menjemput bola untuk melayani pembuatan Akta Kelahiran dan percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini penting agar masyarakat dapat menikmati layanan publik lainnya dengan lebih mudah melalui smartphone mereka,” jelas Rizal.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, ia mengingatkan untuk membawa dokumen persyaratan lengkap. Untuk pembuatan Akta Kelahiran, warga perlu membawa formulir F-2.01, fotokopi surat keterangan kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi surat nikah/akta perkawinan.

Sedangkan untuk Aktivasi IKD, warga cukup membawa smartphone (Android/iOS) yang memiliki email aktif dan nomor HP yang digunakan, serta memastikan NIK sudah terdaftar.

“Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang valid dan digital semakin meningkat di Kota Tangerang,” sambungnya.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muswil Perisai Bangsa di Brebes Tekankan Demokrasi Berintegritas
Bertemu Bupati Ipuk, Kopassus Dukung Pengembangan Budidaya Jagung di Banyuwangi
Pemkab Tapteng Terima Penghargaan dari Gubernur Sumut atas Capaian Investasi Tertinggi
Lokasi CFD Baru Disiapkan, Pemkab Lumajang Perluas Akses Ruang Produktif bagi Warga
4 Suwat (Blok) Bawang Merah Milik Petani Pagejugan Raib Dibedol Maling, Korban Enggan Lapor
Dwi Nita Lestari Bersama Tim 17 Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang PAW Kepala Desa Tamansari, Diusung Tokoh Masyarakat dan Mantan Legislator PPP
Ketua LBH Gadjah Madha Indonesia Danny Hendro Saputro, SH., MH. Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Banyuwangi, Siap Layangkan Surat Resmi ke PLN

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:34 WIB

Muswil Perisai Bangsa di Brebes Tekankan Demokrasi Berintegritas

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:02 WIB

Bertemu Bupati Ipuk, Kopassus Dukung Pengembangan Budidaya Jagung di Banyuwangi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Tapteng Terima Penghargaan dari Gubernur Sumut atas Capaian Investasi Tertinggi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08 WIB

Lokasi CFD Baru Disiapkan, Pemkab Lumajang Perluas Akses Ruang Produktif bagi Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:50 WIB

4 Suwat (Blok) Bawang Merah Milik Petani Pagejugan Raib Dibedol Maling, Korban Enggan Lapor

Berita Terbaru