GarudaXpose.com I Lumajang, Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Pusat menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut realisasi janji Bupati Lumajang, aksi demo warga yang tergabung di P2T2 tersebut dilakukan didepan Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Kamis (5/2/2026).
Bupati telah membrikan pengaturan tanah negara bekas eks Porvonding yang telah dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun.
Aksi yang melibatkan massa dari berbagai desa di beberapa kecamatan ini dilakukan setelah tidak mendapatkan kabar jelas terkait proses penetapan Garapan Tanah Rakyat Adat (GTRA) selama lebih dari satu tahun terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Sekretaris P2T2 Pusat, Supendi menjelaskan bahwa aksi ini merupakan langkah tindak lanjut setelah tiga kali pertemuan dengan pihak pemerintah daerah sejak tahun 2023.
Pada awalnya, pertemuan dilakukan dengan Plt. Bupati Indah Wahyuni pada tahun 2023, kemudian pertemuan dilanjutkan dengan Plt. Bupati Indah Wahyuni pada tahun 2024, dan kembali bertemu dengan Bupati Lumajang pada tahun 2025 silam.
“Dalam setiap audensi, kami selalu mengajukan permohonan agar mekanisme pengaturan tanah tersebut segera dijalankan. Bupati Lumajang selalu menyampaikan bahwa keputusan akan segera diumumkan dan menyuruh kami untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang,” ungkap Supendi, pada awak media.
Setelah mendapatkan arahan tersebut, P2T2 segera melakukan audensi dengan pihak BPN.
Menurut Supendi, pihak BPN pada saat itu menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan Bupati agar proses penetapan GTRA dapat terlaksana. Namun, hingga saat ini telah berlalu satu tahun dan tidak ada perkembangan yang jelas terkait hal tersebut.
“Kami telah melakukan konfirmasi kepada seluruh anggota P2T2 dari berbagai daerah terkait perkembangan proses ini, namun jawabannya selalu sama , belum ada kabar yang pasti,” ujar Supendi.
Supendi, menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan terkait masalah ini, masyarakat akan terus mendesak hingga permohonan mereka dipenuhi. Menurutnya, sebagai Ketua Panitia Penetapan GTRA, Bupati memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan GTRA.
“Proses GTRA ini berada di bawah wewenang Bupati sebagai ketua panitia, dan Bupatilah yang berwenang mengeluarkan SK-nya. Jika tidak ada respon yang memuaskan, aksi kami akan terus berlanjut dan bahkan akan melibatkan lebih banyak massa, termasuk seluruh staf desa dari daerah yang terdampak,” tegasnya.
Daerah yang melibatkan massa dalam aksi demo kali ini mencakup beberapa kecamatan, yaitu:
– Kecamatan Randuagung: Desa Kalipenggung, Desa Salak, Desa Ranulogong
– Kecamatan Klakah: Desa Sumberwringin, Desa Papringan, Desa Klakah, Desa Ranuyoso
– Kecamatan Pasirian: Desa Alun-alun, Desa Gondoruso
– Kecamatan Tempeh: Desa Besuk
Kata Supendi, tanah yang menjadi permasalahan merupakan tanah negara bekas eks Porvonding yang hingga saat ini tidak jelas penggunaannya dari pihak pemerintah kabupaten.
“Kita tidak tahu apakah tanah tersebut telah diberikan kepada pihak lain atau tidak, namun kenyataan di lapangan masyarakat yang menggarapnya selama puluhan tahun. Ini adalah tanah negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Tambah Supendi, bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap, mengingat telah ada peraturan perundang-undangan agraria yang mengatur mengenai hal ini.
“Kami berharap Bupati dapat melihat bahwa kami juga merupakan bagian dari masyarakat yang membutuhkan kepastian atas tanah yang telah kita kelola dengan susah payah selama puluhan tahun. Hak-hak masyarakat yang menggarap tanah ini harus segera direalisasikan dan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tungkasnya.












