Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxppse.com, Jakarta – Sebagai upaya memperkuat kedaulatan negara, penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) menjadi aspek yang sangat penting, mulai dari kejelasan batas wilayah hingga pengaturan rencana tata ruang kawasan. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) untuk delapan KPN sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah perbatasan secara hukum dan spasial. Keberadaan Perpres RTR tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perbatasan, tetapi juga menjadi penguatan titik-titik strategis pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.

“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, diamanatkan sebanyak 81 RDTR, sembilan RDTR telah menjadi Perpres, 18 RDTR sedang proses legislasi, 25 penyempurnaan materi teknis dan 29 belum disusun,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Adapun delapan Perpres tersebut meliputi Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara; Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau; Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan; Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku Utara dan Papua Barat; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Papua; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku; serta Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR akan juga melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana tata ruang KPN di Riau-Kepri, lalu juga KPN yang ada di Sulawesi Utara, Gorontalo Sulteng, Katim, dan Kaltara, serta KPN yang ada di Papua,” terang Wamen Ossy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, selaku pimpinan rapat, menegaskan bahwa persoalan kawasan perbatasan negara memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan penegasan wajah kedaulatan Indonesia, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan perbatasan, termasuk harmonisasi data RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dgn kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.

Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum LSM GNR Indoensia Soroti Proyek Paving Block ‘Amburadul’ di Tegalsari, Diduga Tabrak Aturan Transparansi
Ketua DPRD Lumajang Ikuti Retreat KPPD untuk Penguatan Kapasitas Pimpinan Daerah
Bukan Luka Kecelakaan, Pelajar di Jember Diduga Dianiaya Usai Tabrakan
Lilin Penerangan Proyek Diduga Picu Kebakaran, Warung Warga di Balaraja Hangus
Jagat Maya Heboh! Video Penolakan Cafe JDEYO di Cisoka Banjir Dukungan, Warga Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan
Bupati Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum yang Digelar Kejaksaan Negeri Lumajang
*Kontroversi Lahan Bengkok & Kawasan Pangan di Jepara Dialihfungsikan Jadi Gardu Induk PLN, Warga Tolak Keras*
Kobaran Api Lahap Kapal Ikan di Pelabuhan Mayangan Probolinggo

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:10 WIB

Ketum LSM GNR Indoensia Soroti Proyek Paving Block ‘Amburadul’ di Tegalsari, Diduga Tabrak Aturan Transparansi

Jumat, 24 April 2026 - 01:36 WIB

Ketua DPRD Lumajang Ikuti Retreat KPPD untuk Penguatan Kapasitas Pimpinan Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 12:34 WIB

Bukan Luka Kecelakaan, Pelajar di Jember Diduga Dianiaya Usai Tabrakan

Kamis, 23 April 2026 - 02:13 WIB

Lilin Penerangan Proyek Diduga Picu Kebakaran, Warung Warga di Balaraja Hangus

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

Jagat Maya Heboh! Video Penolakan Cafe JDEYO di Cisoka Banjir Dukungan, Warga Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan

Berita Terbaru