Garudaxpose.com | Probolinggo – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan. Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo juga mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan di tingkat lingkungan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang menyasar ketua RT dan RW, tokoh agama serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Mayangan.
Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Kamis (24/9/2026), tersebut diikuti sekitar 50 peserta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelibatan unsur masyarakat dalam kegiatan itu dinilai penting karena mereka berada paling dekat dengan aktivitas warga sehari-hari. Informasi dari tingkat lingkungan diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan deteksi lebih awal terhadap indikasi peredaran rokok ilegal.
Perwakilan KPPBC Probolinggo, Arrizal Fatoni, memberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan cukai kepada para peserta. Materi yang disampaikan mencakup pengertian cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga karakteristik rokok ilegal.
Arrizal menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu berdasarkan sifat atau karakteristik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan kemudian dialokasikan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga dikenalkan dengan sejumlah ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Pemahaman terhadap pita cukai juga menjadi bagian penting dalam mengenali legalitas produk hasil tembakau. Menurut Arrizal, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan secara sederhana dengan memperhatikan kondisi pita cukai tersebut.
“Prinsipnya seperti pemeriksaan uang, yakni dilihat, diraba dan diterawang. Pita cukai juga harus seperti itu. Dilihat terlebih dahulu, kemudian diterawang dengan menggunakan sinar UV,” jelas Arrizal.
Ia menerangkan, pita cukai memiliki karakteristik tertentu yang dapat menjadi pembeda, termasuk desain dan kode produksi. Karakteristik tersebut dapat membantu mengetahui keaslian pita cukai yang terpasang pada produk.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, mengatakan pemilihan ketua RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai peserta bukan tanpa alasan.
Menurutnya, kelompok tersebut memiliki peran penting karena memahami kondisi sosial di wilayah masing-masing dan dapat menjadi penghubung informasi antara masyarakat dengan pemerintah.
“Mereka yang mengetahui situasi dan kondisi di lingkungannya. Paling tidak, mereka bisa mendeteksi dan memberikan imbauan terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai,” kata Fathur.
Fathur menambahkan, pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal diharapkan membuat masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga ikut berperan dalam pencegahan.
Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan cukai, indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing diharapkan dapat diketahui lebih dini.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari kegiatan yang secara rutin dilakukan Pemkot Probolinggo bersama Bea Cukai. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk membangun kepatuhan sekaligus meningkatkan partisipasi dalam pengawasan.
“Selama ini setiap tahun kita lakukan sosialisasi. Tujuannya memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa memberikan kontribusi kepada negara melalui kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” ujar Fathur.
Ia menjelaskan, informasi yang diperoleh dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan maupun penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Arrizal mengungkapkan bahwa KPPBC Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, hingga saat ini ditemukan sebanyak 12.600 batang rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperluas edukasi kepada masyarakat. Pengawasan di lapangan diharapkan tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga mendapat dukungan dari warga.
Arrizal turut mengingatkan pemilik toko kelontong dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap tawaran menjual rokok ilegal, termasuk produk yang ditawarkan melalui mekanisme titip jual.
“Jangan menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal, termasuk dengan sistem titip jual,” pesannya.
Tidak hanya pedagang, konsumen juga memiliki peran dalam memutus mata rantai peredaran produk ilegal. Masyarakat diminta memastikan produk yang dibeli telah memenuhi ketentuan cukai.
“Bagi pembeli atau konsumen, tolong jangan membeli rokok ilegal. Karena ketika masyarakat membeli, secara tidak langsung peredaran rokok ilegal akan terus berlangsung,” jelas Arrizal.
Menurutnya, keputusan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dapat turut memengaruhi keberlangsungan distribusi produk tersebut di lapangan.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal.
“Kalau ada yang menemukan informasi terkait pabrik rokok ilegal, toko kelontong yang menjual, ataupun aktivitas pemuatan rokok ilegal ke dalam truk, tolong sampaikan kepada Bea Cukai terdekat, dalam hal ini Bea Cukai Probolinggo,” ungkapnya.
Arrizal memastikan informasi dari masyarakat akan ditangani dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak aturan dan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo diharapkan semakin kuat.
Keterlibatan RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi salah satu pendekatan untuk memperluas jangkauan edukasi hingga tingkat lingkungan.
Upaya tersebut sekaligus menempatkan masyarakat sebagai bagian dari mata rantai pengawasan, sehingga pencegahan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan lebih awal sebelum berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo













