Pemilik Kilang Ilegal Terbakar di Sanga Desa Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAXPOSE.COM | MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan MA (44), seorang perempuan warga Kecamatan Sanga Desa, sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang saat aktivitas penyulingan tengah berlangsung. Peristiwa itu sempat menghebohkan warga sekitar karena api dengan cepat membesar dan melahap area penyulingan.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, kebakaran dipicu percikan api saat proses penyulingan berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat pelaksanaan penyulingan terdapat percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang bocor. Api merembet ke tempat penampungan bahan bakar atau tirup dan menjalar ke penampungan minyak lainnya sehingga terjadi kebakaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut di antaranya satu tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang kurang lebih tiga meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih tiga meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, serta masing-masing 30 liter minyak mentah dan minyak masak.

“Tersangka kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut,” tambah Hutahaean.

Terpisah, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penyulingan minyak ilegal karena sangat berbahaya.

“Kegiatan penyulingan minyak ilegal ini sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. Selain melanggar hukum, aktivitas ini rawan kebakaran dan bisa menimbulkan korban jiwa,” tegas IPTU Dr Candra Kalepi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 8 Palembang Gelar Pesantren Ramadhan, Tanamkan Nilai Keimanan dan Empati
BREAKING NEWS Isu Tambang Emas Mandailing Natal Seret Nama Bobby dan Asiang, Benarkah Penertiban PETI Terkait Kepentingan Tertentu?
F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG
Ngabuburit Spectaxcular 2026: Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel Hadirkan Layanan Pajak, UMKM Expo, dan Talk Show Perpajakan di Bulan Ramadan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro Gelar Bukber dan Beri Santunan Kepada Anak Yatim Serta Siapkan 20 Bus untuk Sumsel dan Jawa Mudik Gratis
Ketika Hukum Diuji Kekuasaan: Amicus Curiae Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut untuk Perlindungan Hak Konstitusional Delfiro Cs
GEMPAR Palembang Puji Capaian Ekonomi dan 38 Program Prioritas Lewat Aksi Damai Satu Tahun Kepemimpinan RDPS
Perang AS–Israel Serang Iran, Ekonomi dan Politik Dunia Terancam Bergejolak

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:33 WIB

SMAN 8 Palembang Gelar Pesantren Ramadhan, Tanamkan Nilai Keimanan dan Empati

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:10 WIB

BREAKING NEWS Isu Tambang Emas Mandailing Natal Seret Nama Bobby dan Asiang, Benarkah Penertiban PETI Terkait Kepentingan Tertentu?

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:57 WIB

Pemilik Kilang Ilegal Terbakar di Sanga Desa Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:41 WIB

F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:32 WIB

Ngabuburit Spectaxcular 2026: Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel Hadirkan Layanan Pajak, UMKM Expo, dan Talk Show Perpajakan di Bulan Ramadan

Berita Terbaru