GarudaXpose.com I Lumajang – Program Indonesia Pintar (PIP) dari jalur aspirasi yang sejatinya ditujukan untuk membantu keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, justru diduga kuat berubah menjadi ajang “bancakan” oknum tidak bertanggung jawab. Praktik ini mencuat di SMK Sunan Kalijaga, yang berlokasi di Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media serta keluhan sejumlah wali murid, dana PIP yang diterima siswa setelah dicairkan disebut dipotong oleh oknum internal sekolah dan pihak luar yang mengklaim sebagai orang yang “membantu” mendapatkan PIP dari jalur aspirasi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, siswa penerima PIP dipungut potongan sebesar Rp. 100 ribu oleh oknum sekolah. Tak berhenti di situ, siswa yang masih memiliki tunggakan administrasi kembali dipotong dengan nilai yang bervariasi, bahkan ada yang mencapai lebih dari setengah total dana PIP yang diterima siswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih parah lagi, bagi siswa yang PIP-nya “dibantu” oleh oknum dari luar sekolah, dana tersebut kembali dipangkas hingga Rp.300 ribu, dengan mekanisme yang tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada siswa maupun wali murid.
Praktik ini jelas bertolak belakang dengan tujuan PIP sebagai bantuan pendidikan, dan berpotensi kuat melanggar hukum serta mencederai rasa keadilan sosial.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Lumajang, Romli, melontarkan kecaman keras.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan moral dan kejahatan hukum. Dana PIP adalah hak penuh siswa, bukan milik sekolah, bukan milik calo, dan bukan ladang pungli. Siapa pun yang memotong dana PIP, dengan alasan apa pun, itu perampokan hak anak dan pengkhianatan terhadap negara,” tegas Romli.
Romli menegaskan bahwa praktik pemotongan dana PIP, baik oleh oknum sekolah maupun pihak luar, tidak bisa ditoleransi dan harus diproses hukum.
“Kalau benar ada pemotongan Rp.100 ribu, Rp.300 ribu, bahkan sampai setengah dana PIP, itu sudah sistematis. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, jangan menunggu viral,” tambahnya.
Romli juga membeberkan bahwa praktik tersebut melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang secara tegas menyatakan dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau orang yang diberi kekuasaan.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika pemotongan dilakukan dengan unsur paksaan.
Sanksi yang dapat dikenakan tidak main-main, mulai dari pencabutan hak penyaluran PIP, sanksi administratif berat, hingga pidana penjara bagi oknum pelaku.
“Sekolah yang terbukti melakukan pungli PIP harus dievaluasi total, bahkan dicabut haknya sebagai penyalur bantuan negara. Jangan rusak masa depan anak demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Romli.
Sementara itu, Kepala SMK Sunan Kalijaga hingga berita ini dirilis belum memberikan respons, meski telah dihubungi dan dimintai waktu untuk klarifikasi serta konfirmasi terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah maupun instansi terkait demi keberimbangan informasi.














