Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 25 siswa kelas VI di SDN Pasir Muncang I, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya menuai pertanyaan dari wali murid, diduga masih sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku.
Sebelumnya, para wali murid mempertanyakan nominal bantuan yang diterima siswa sebesar Rp225.000, lebih kecil dari angka Rp450.000 yang mereka ketahui sebagai besaran PIP untuk jenjang sekolah dasar. Perbedaan ini sempat memunculkan dugaan adanya pengurangan dana bantuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun berdasarkan penelusuran terhadap ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bantuan PIP untuk siswa SD memang memiliki skema pencairan bertahap.
Total bantuan Rp450.000 diberikan untuk satu tahun penuh, yang umumnya dibagi menjadi dua tahap masing-masing Rp225.000.
Khusus bagi siswa kelas VI, pencairan bantuan tidak selalu diberikan secara penuh dua tahap.
Hal ini disebabkan masa belajar siswa kelas akhir yang tidak mencakup satu tahun anggaran penuh karena sudah menyelesaikan pendidikan lebih awal.
Kepala SDN Pasir Muncang I, Hj. Iin Fitriani, S.Pd, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya berperan dalam mengusulkan data penerima. Sementara itu, proses penetapan nominal hingga pencairan bantuan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing siswa.
Dengan demikian, nominal Rp225.000 yang diterima siswa kelas VI kemungkinan merupakan pencairan satu tahap bantuan yang memang menjadi hak siswa pada periode berjalan, bukan akibat pemotongan.
Meski demikian, untuk memastikan transparansi dan menghindari kesalahpahaman, wali murid disarankan melakukan pengecekan langsung melalui sistem resmi PIP atau rekening bank penyalur guna mengetahui detail status pencairan bantuan.
(Spi)












