Garudaxpose.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan prinsip perlindungan konstitusional terhadap profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut meneguhkan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/01/2026), itu menempatkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagai prasyarat utama sebelum ditempuhnya jalur hukum pidana atau perdata. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menafsirkan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers telah ditempuh namun tidak mencapai kesepakatan. Penafsiran ini diletakkan dalam kerangka restorative justice yang mengedepankan pemulihan hak dan keadilan substantif.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat. Perlindungan hukum terhadap wartawan, menurut MK, tidak dapat dimaknai secara sempit atau sebatas administratif, melainkan harus mencakup dimensi substantif dan operasional.
“Produk jurnalistik merupakan manifestasi langsung dari hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,’ujar Guntur.
Ia menekankan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik. Selama keseluruhan proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dijerat pidana atau digugat secara perdata.
MK juga menyoroti fungsi strategis Pasal 8 UU Pers sebagai norma pengaman (safeguard norm) bagi kebebasan pers. Norma tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), serta berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Lebih jauh, MK menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik pada hakikatnya merupakan sengketa pers, sehingga penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen. Jalur pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas, eksepsional, dan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Menurut MK, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, norma tersebut justru berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi negara, serta menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang profesional tidak boleh dibayang-bayangi ancaman pidana maupun gugatan perdata yang bersifat represif.
(Nix)













