Menanggapi Isu Miring di Medsos, RSUD dr.Haryoto Lumajang Pastikan Pelayanan IGD Sesuai Standard Operating Procedure

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait tudingan miring terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang, pihak manajemen rumah sakit akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi mendalam.
​Isu yang beredar luas di media sosial tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah sakit pelat merah milik Pemkab Lumajang ini memberikan pelayanan yang kurang optimal, khususnya kepada pasien yang masuk dalam kategori gawat darurat.

​Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD dr. Haryoto Lumajang, dr. Lia Fatmarita Indriati, menegaskan bahwa seluruh jajaran tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selalu bekerja berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat. Menurutnya, keselamatan pasien adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

​”Kami memastikan bahwa setiap pasien yang masuk ke IGD langsung mendapatkan penanganan cepat berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya (sistem triase), bukan berdasarkan status sosial atau jenis kepesertaan asuransinya. Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujar dr. Lia saat memberikan keterangan resmi, Jum’at (29-5-2026).

Pihak RSUD dr. Haryoto memastikan bahwa kuantitas tenaga medis yang berjaga dalam satu *shift* (rata-rata menangani 15–16 pasien secara bersamaan) sangat mencukupi, baik dokter maupun perawat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait alur perawatan setelah pasien mendapatkan penanganan darurat di UGD, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa keputusan rawat inap atau rawat jalan sepenuhnya didasarkan pada hasil observasi dokter.
* Kondisi Membaik & Stabil: Pasien akan dipindahkan ke ruang perawatan biasa.
* Kondisi Belum Stabil: Pasien yang membutuhkan pemantauan intensif akan dialokasikan ke ruang khusus dengan tingkat penanganan lebih tinggi, seperti High Care Unit (HCU) atau Intensive Care Unit (ICU).

Pihak manajemen juga meluruskan persepsi keliru mengenai tindakan medis seperti pemasangan infus. Berdasarkan standar operasional prosedur, cairan infus dikategorikan sama seperti obat yang memiliki indikasi medis dan dosis tertentu, sehingga tidak semua pasien yang masuk UGD secara otomatis harus diinfus.

Isu sensitif lain yang dijawab oleh manajemen RSUD dr. Haryoto Lumajang adalah rumor adanya “penekanan” agar pasien memilih jalur umum dibanding BPJS, serta anggapan bahwa pasien BPJS diposisikan sebagai “pasien kelas dua”.
Pihak RSUD secara tegas membantah hal tersebut. Manajemen menyatakan tidak ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara pasien umum dan pasien BPJS.

Bahkan, dari sisi administratif rumah sakit, melayani pasien BPJS dinilai lebih efisien karena kepastian penjaminan biayanya sudah jelas sejak awal.

“Bagi kami, pasien menggunakan BPJS itu sebenarnya lebih enteng karena langsung dikover dan tidak rumit. Kami tidak perlu lagi melakukan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) di awal untuk menjelaskan rincian biaya tindakan kepada keluarga pasien seperti halnya pada pasien umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen RSUD dr. Haryoto menjabarkan akar permasalahan yang sering kali memicu kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit, yakni terkait regulasi 144 diagnosis penyakit. Berdasarkan ketentuan, ke-144 jenis penyakit tersebut merupakan kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, dan tidak ditanggung oleh BPJS jika pasien datang ke UGD rumah sakit dalam kondisi non-darurat untuk rawat jalan.

Petugas medis menjelaskan bahwa jika seorang pasien BPJS datang ke UGD dengan keluhan ringan—seperti batuk pilek biasa atau demam dengan suhu sekitar 37,8°C—maka penanganan medis tetap diberikan. Namun, petugas wajib menginformasikan sejak awal bahwa biaya penanganan tersebut tidak bisa dikover oleh BPJS dan pasien akan dikategorikan sebagai pasien umum (berbayar).

“Ini kadang-kadang yang tidak sampai ke masyarakat. Mereka mengira karena punya BPJS, semua jenis pelayanan di UGD pasti gratis. Padahal ada batasan 144 jenis penyakit itu yang perlu terus disampaikan dan disosialisasikan,” tambah staf medis RSUD mendampingi dr. Lia.

“Indikasi rawat inap atau rawat jalan itu tergantung pada kondisi klinisnya pasien saat itu karena ada ilmu medisnya. Contohnya pasien diare; jika pasien mengalami dehidrasi berat atau mencret hingga lebih dari 10 kali sehari, pasti akan kami opname. Tetapi kalau dehidrasinya masih kategori ringan, maka statusnya adalah rawat jalan dan dipulangkan dengan diberikan obat. Namun yang pasti, tidak ada pasien yang tidak ditangani,” tegas dr. Lia.

Dr. Lia kembali meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keluhan secara spesifik—mencantumkan nama pasien, tanggal, dan kronologi pelayanan—agar manajemen dapat melakukan penelusuran langsung dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kesalahan prosedur.

​Senada dengan dr. Lia, Agus Wahyudi, S.KM, selaku Kepala Bagian Umum RSUD Lumajang, menambahkan bahwa pihak manajemen sangat terbuka terhadap segala bentuk masukan, kritik, maupun saran dari masyarakat demi perbaikan kualitas pelayanan ke depan. Namun, ia juga menyayangkan adanya penggiringan opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

​Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi rumah sakit jika menemukan kendala pelayanan, daripada menyebarkannya di media sosial tanpa klarifikasi.

​Pihak RSUD dr. Haryoto berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Manajemen berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan fasilitas serta keramahan petugas demi kenyamanan warga Lumajang yang membutuhkan layanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JUM’AT BERKAH LBH GADJA MADA INDONESIA, TEBAR KEBAIKAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT BANYUWANGI
Tim Gabungan RAZIA Lapas Lumajang, Petugas Temukan Benda Berbahaya
Diduga Modus Supplier MBG Berkedok Koperasi, Korban Mengaku Diarahkan Pinjam KUR demi Setor Puluhan Juta
DPC Partai Gerindra Kabupaten Tangerang Salurkan Hewan Qurban di Momentum Idul Adha 1447 H
Pastikan Kenyamanan Lingkungan, Polsek Cikupa Dalami Informasi Terkait Penyalahgunaan Hunian Apartemen
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Iduladha Berbagi, Polresta Tangerang Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke Pesantren hingga Komunitas Ojol
Idul Adha 1447 H di Masjid Nurul Ikhlas, Lanud Halim Perdana Kusuma potong Qurban 6 Sapi dan 28 Kambing

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:37 WIB

Menanggapi Isu Miring di Medsos, RSUD dr.Haryoto Lumajang Pastikan Pelayanan IGD Sesuai Standard Operating Procedure

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:49 WIB

JUM’AT BERKAH LBH GADJA MADA INDONESIA, TEBAR KEBAIKAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT BANYUWANGI

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:16 WIB

Tim Gabungan RAZIA Lapas Lumajang, Petugas Temukan Benda Berbahaya

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:37 WIB

Diduga Modus Supplier MBG Berkedok Koperasi, Korban Mengaku Diarahkan Pinjam KUR demi Setor Puluhan Juta

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:04 WIB

DPC Partai Gerindra Kabupaten Tangerang Salurkan Hewan Qurban di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru