KPU DAN BAWASLU PADANG LAWAS TEGASKAN ACHYAR HIDAYAT HASIBUAN SUDAH MEMENUHI SYARAT USIA SAAT PENETAPAN DCT

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.Com | Padang Lawas –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas secara tegas memberikan keterangan terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa ada dugaan salah satu anggota DPRD terpilih yaitu Achyar Hidayat Hasibuan, belum memenuhi syarat usia minimal 21 tahun saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Penegasan ini disampaikan langsung oleh pimpinan kedua lembaga tersebut dalam keterangan pers, Jumat (08/05/2026).

Ketua KPU Padang Lawas, Indra Alamsyah Hasibuan, menjelaskan bahwa setiap bakal calon yang diusung partai politik telah melalui tahap verifikasi ketat sesuai ketentuan berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Ia menegaskan, data administrasi Achyar Hidayat Hasibuan sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

“Terhadap isu yang menyebutkan saudara Achyar belum cukup usia, kami tegaskan bahwa KPU telah memverifikasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik yang bersangkutan. Hasilnya, usianya sudah memenuhi syarat minimal 21 tahun, sehingga lolos verifikasi administrasi dan tercatat memenuhi syarat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU,” ujar Indra kepada wartawan. GarudaXpos.Com.I Biro Palas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra juga merujuk pada Pasal 43 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang secara jelas mengatur bahwa dokumen rujukan utama untuk membuktikan kebenaran data kependudukan dan usia calon adalah KTP-el. Berdasarkan aturan tersebut, status Achyar Hidayat Hasibuan dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Lawas, Hj. Ningtiasih, memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah melakukan pengawasan menyeluruh di seluruh tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

“Hasil pengawasan kami menemukan fakta bahwa tidak ada satupun bakal calon, termasuk saudara Achyar Hidayat Hasibuan, yang tidak memenuhi syarat usia pada saat penetapan DCT. Seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi yang merugikan,” jelas Hj. Ningtiasih.

Kedua lembaga ini berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap legitimasi dan kelayakan anggota Dewan terpilih dalam menjalankan amanah rakyat ke depannya.”

Ningtiasih juga mengatakan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait dengan usia salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, terhadap hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan Penyelenggaraaan Pemilu.

Sesuai dengan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terbatas kewenangannya, hanya pada tahapan Pemilu sehingga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjutinya pada mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di masa non tahapan.

Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Laporkan Dugaan KKN di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Muara Enim Tahun 2025 ke Kejati Sumsel
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Guna Memelihara Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas
Pemkab Bangli Melaksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Samuantiga
Rutan Kelas I Palembang Gelar Penggeledahan Bersama APH, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal dan Narkoba
PT. Ulima Nitra Tbk, Menggelar Public Expose Tahun 2026
ESP Beri Masukan Tanggulangi Banjir di Palembang
SMAN 17 Palembang Resmi Buka SPMB 2026, Siapkan 360 Kuota dan Wajib Asrama
“Muswil KAHMI Sumut: Perhelatan Kaum Intelektual Dalam Mewujudkan Masyarakat Cita HMI”

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:42 WIB

GPS Laporkan Dugaan KKN di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Muara Enim Tahun 2025 ke Kejati Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Guna Memelihara Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:06 WIB

Pemkab Bangli Melaksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Samuantiga

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:26 WIB

KPU DAN BAWASLU PADANG LAWAS TEGASKAN ACHYAR HIDAYAT HASIBUAN SUDAH MEMENUHI SYARAT USIA SAAT PENETAPAN DCT

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:12 WIB

Rutan Kelas I Palembang Gelar Penggeledahan Bersama APH, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal dan Narkoba

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bangli Melaksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Samuantiga

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:06 WIB