Kerugian Capai Rp500 Juta Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Umroh Ilegal, Dua Perempuan Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Banyuwangi – Polresta Banyuwangi bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polresta Banyuwangi pada 30 Desember 2025 dengan dugaan korban jamaah umroh yang gagal diberangkatkan hingga mengalami keterlantaran di Tanah Suci.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara terdapat sedikitnya 11 korban yang telah terdata. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan dua tersangka perempuan berinisial KIC dan ARM yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. “Ada korban yang tidak jadi berangkat dan ada juga yang sudah diberangkatkan namun terlantar di Tanah Suci,” ujar Kapolresta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menawarkan paket perjalanan ibadah umroh dengan harga murah berkisar Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penawaran investasi yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan ibadah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui perusahaan milik tersangka berada di wilayah Muncar dan bekerja sama dengan pihak lain berinisial R di wilayah Gambiran, sementara korban tidak hanya berasal dari Banyuwangi namun juga dari luar daerah seperti Surabaya.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), namun tetap menawarkan hingga memberangkatkan jamaah. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Selain mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga melibatkan sejumlah rekening terafiliasi, penyidik juga memperkirakan total kerugian korban sementara mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara perjalanan ibadah. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, keberadaan izin resmi PPIU, kesesuaian identitas perusahaan dalam media promosi hingga rekening pembayaran yang digunakan. “Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke Polresta Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti pendukung guna membantu proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Dan Komduk Patroli Malam
Anggota Polsek Sukapura Kawal Pendistribusian BBM Jenis Pertalite di SPBU 54.672.20
Operasi Patuh Semeru 2026: Satlantas Lumajang Ganti Razia dengan Apresiasi, Orang Tua Pakai Helm Dapat Snack
Cegah Kriminalitas di Pasar, Polsek Jatiroto Imbau Pedagang dan Pembeli Waspadai Peredaran Uang Palsu
Kenal Pamit Kapolresta Banyuwangi, Momentum Perkokoh Sinergi Pemerintah dan Elemen Masyarakat
Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE
Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Polsek Sumberasih Bekali Siswa SDN Muneng Leres 1 dengan Edukasi Antiperundungan
Kapolres Lumajang Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Simpang Suwandak, Bantu Pelajar Menyeberang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Dan Komduk Patroli Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Anggota Polsek Sukapura Kawal Pendistribusian BBM Jenis Pertalite di SPBU 54.672.20

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Cegah Kriminalitas di Pasar, Polsek Jatiroto Imbau Pedagang dan Pembeli Waspadai Peredaran Uang Palsu

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Kenal Pamit Kapolresta Banyuwangi, Momentum Perkokoh Sinergi Pemerintah dan Elemen Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

Berita Terbaru