Garudaxpose.com | Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo, Rabu (03/06/2026) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, serta dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, perwakilan pengadilan, dan sejumlah instansi terkait.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Junaidi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh ketetapan hukum tetap sehingga tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Seluruh tahapan kegiatan didokumentasikan serta dituangkan dalam berita acara resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum, mulai dari kasus narkotika, obat-obatan terlarang, penipuan, hingga tindak penganiayaan. Sejumlah barang yang dimusnahkan antara lain ribuan butir obat keras, ratusan gram sabu-sabu, alat hisap narkotika, telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, minuman keras, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana.
Junaidi menyebutkan, total perkara yang dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti kali ini mencapai 53 kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri yang secara konsisten menjalankan proses penegakan hukum hingga tahap akhir.
Menurut Ina, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban negara kepada masyarakat bahwa setiap proses hukum berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga memastikan seluruh barang yang berkaitan dengan tindak pidana ditangani secara tepat dan aman,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menciptakan rasa aman di tengah kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Kota Probolinggo, lanjut Ina, mendukung penuh berbagai upaya pemberantasan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, dan seluruh unsur terkait harus terus diperkuat agar Kota Probolinggo tetap menjadi daerah yang aman dan kondusif,” katanya.
Sementara itu, Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan mengungkapkan bahwa dominasi perkara yang ditangani selama periode tersebut masih berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda apabila tidak diantisipasi sejak dini melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum yang tegas.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial,” tegasnya.
Lilik menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari tindak kriminal.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Kota Probolinggo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran.
Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam menjaga supremasi hukum di Kota Probolinggo. Selain memastikan putusan pengadilan dijalankan secara tuntas, pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang hasil tindak pidana.
Dengan pelaksanaan eksekusi barang bukti secara terbuka, Kejari Kota Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo










