Garudaxpose.com | Jember – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial F (15) di wilayah Jember Barat yang sebelumnya menjadi perhatian publik, kini mulai meredup. Hal ini setelah keluarga korban disebut telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak terduga pelaku melalui jalur kekeluargaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesepakatan tersebut dilakukan melalui proses negosiasi antara keluarga korban dengan orang tua enam terduga pelaku. Dalam kesepakatan tersebut, korban dikabarkan menerima kompensasi sebesar Rp25 juta sebagai bentuk penyelesaian secara damai.
Meski demikian, kesepakatan tersebut masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, hingga saat ini dana yang dijanjikan tersebut disebut belum diterima oleh keluarga korban, meskipun surat pencabutan laporan telah ditandatangani oleh pihak keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang merupakan warga Kecamatan Kencong diduga dijemput oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke kawasan persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Menurut keterangan keluarga, sesampainya di lokasi, korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sejumlah pemuda yang diperkirakan berjumlah sekitar sembilan orang. Korban disebut mengalami pemukulan, tendangan, hingga tindakan kekerasan lain yang menyebabkan trauma fisik maupun psikis.
Ayah korban menyebutkan, dari sejumlah pelaku tersebut, dua orang di antaranya merupakan teman lama korban saat duduk di bangku SMP. Sementara pelaku lainnya tidak dikenal oleh korban.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami perundungan secara mental. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa melepaskan pakaiannya dan diminta berendam di parit. Aksi tersebut bahkan diduga direkam oleh para pelaku dan kemudian beredar di media sosial, termasuk di lingkungan sekolah korban.
“Video saat anak saya dipermalukan itu sudah beredar di grup sekolah. Setelah kejadian, anak saya pulang berjalan kaki sekitar tiga kilometer,” ungkap ayah korban.
Toni, kakak korban, mengatakan sejak awal keluarga pelaku telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Dari awal memang ada permintaan agar diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan ibu korban, Samiati, yang mengaku sempat mengajukan kompensasi sebesar Rp10 juta untuk masing-masing pelaku. Namun setelah proses negosiasi, disepakati nominal Rp25 juta dari enam terduga pelaku.
“Awalnya saya minta Rp10 juta per anak, tapi setelah dibicarakan disepakati Rp25 juta dari enam anak,” kata Samiati.
Meski sudah ada kesepakatan, Samiati mengungkapkan bahwa pembayaran baru dijanjikan dalam kurun waktu hingga tujuh bulan ke depan. Ia juga mengaku sempat mendapatkan tekanan agar tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
“Ada yang bilang kalau lanjut nanti butuh biaya, jadi kami diminta menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Dalam perkembangan lain, dari total sembilan terduga pelaku, dua orang disebut telah melarikan diri. Salah satu terduga berinisial F dikabarkan berada di Bali, sementara satu lainnya berinisial R diduga berada di wilayah Madiun.
Selain itu, satu terduga pelaku berinisial H disebut tidak dapat diproses secara hukum karena masih di bawah umur. Namun pihak keluarga korban menilai H justru menjadi salah satu pelaku yang paling agresif dalam insiden tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian telah dilakukan dengan mendatangi Mapolsek Jombang. Namun Kapolsek maupun Kanit Reskrim tidak berada di lokasi, sehingga belum diperoleh keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi, termasuk terkait dampak kesepakatan damai terhadap kelanjutan proses hukum.
Sebagai informasi, dalam ketentuan hukum yang berlaku, penyelesaian secara kekeluargaan maupun pemberian kompensasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana, khususnya dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengandung unsur kekerasan. (SR)









