Karyawan Tetap di-PHK via Whatsapp, PT WASTEC Internasional Tuai Sorotan

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – PT WASTEC International, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah B3, beralamat di Jl. Majapahit No. 20 Blok B No.110, RT 14/RW 8, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawannya hanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Pemecatan yang dilakukan tanpa surat peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 itu menuai sorotan publik karena dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan.

Karyawan berinisial I, yang telah bekerja selama lima tahun dan berstatus karyawan tetap, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan melalui pesan singkat dari HRD perusahaan bernama Carolina.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Saya bekerja sudah lima tahun, status karyawan tetap. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa surat peringatan, hanya lewat pesan WhatsApp HRD yang mengatakan: ‘Sore Irfan, sore hari ini sudah tidak bekerja di WASTEC International, terima kasih.’” tutur I saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/10/25).

 

Lebih lanjut, I menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta surat paklaring (pengalaman kerja) untuk melamar ke perusahaan lain. Namun, HRD perusahaan menjanjikan surat tersebut akan diberikan satu bulan setelah hubungan kerja berakhir.

> “Sekarang sudah dua bulan berlalu, tapi surat paklaring itu belum juga diberikan. Saya juga tidak mendapat pesangon sepeser pun,” ungkapnya.

 

Sikap perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian surat peringatan dan pesangon kepada karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT WASTEC International belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemecatan tanpa prosedur tersebut.

Tim redaksi Antero.co masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi dan memperoleh hak jawab dari pihak terkait.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum LSM GNR Indoensia Soroti Proyek Paving Block ‘Amburadul’ di Tegalsari, Diduga Tabrak Aturan Transparansi
Ketua DPRD Lumajang Ikuti Retreat KPPD untuk Penguatan Kapasitas Pimpinan Daerah
Bukan Luka Kecelakaan, Pelajar di Jember Diduga Dianiaya Usai Tabrakan
Lilin Penerangan Proyek Diduga Picu Kebakaran, Warung Warga di Balaraja Hangus
Jagat Maya Heboh! Video Penolakan Cafe JDEYO di Cisoka Banjir Dukungan, Warga Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan
Bupati Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum yang Digelar Kejaksaan Negeri Lumajang
*Kontroversi Lahan Bengkok & Kawasan Pangan di Jepara Dialihfungsikan Jadi Gardu Induk PLN, Warga Tolak Keras*
Kobaran Api Lahap Kapal Ikan di Pelabuhan Mayangan Probolinggo

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:10 WIB

Ketum LSM GNR Indoensia Soroti Proyek Paving Block ‘Amburadul’ di Tegalsari, Diduga Tabrak Aturan Transparansi

Jumat, 24 April 2026 - 01:36 WIB

Ketua DPRD Lumajang Ikuti Retreat KPPD untuk Penguatan Kapasitas Pimpinan Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 12:34 WIB

Bukan Luka Kecelakaan, Pelajar di Jember Diduga Dianiaya Usai Tabrakan

Kamis, 23 April 2026 - 02:13 WIB

Lilin Penerangan Proyek Diduga Picu Kebakaran, Warung Warga di Balaraja Hangus

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

Jagat Maya Heboh! Video Penolakan Cafe JDEYO di Cisoka Banjir Dukungan, Warga Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan

Berita Terbaru