Karyawan Tetap di-PHK via Whatsapp, PT WASTEC Internasional Tuai Sorotan

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – PT WASTEC International, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah B3, beralamat di Jl. Majapahit No. 20 Blok B No.110, RT 14/RW 8, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawannya hanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Pemecatan yang dilakukan tanpa surat peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 itu menuai sorotan publik karena dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan.

Karyawan berinisial I, yang telah bekerja selama lima tahun dan berstatus karyawan tetap, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan melalui pesan singkat dari HRD perusahaan bernama Carolina.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Saya bekerja sudah lima tahun, status karyawan tetap. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa surat peringatan, hanya lewat pesan WhatsApp HRD yang mengatakan: ‘Sore Irfan, sore hari ini sudah tidak bekerja di WASTEC International, terima kasih.’” tutur I saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/10/25).

 

Lebih lanjut, I menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta surat paklaring (pengalaman kerja) untuk melamar ke perusahaan lain. Namun, HRD perusahaan menjanjikan surat tersebut akan diberikan satu bulan setelah hubungan kerja berakhir.

> “Sekarang sudah dua bulan berlalu, tapi surat paklaring itu belum juga diberikan. Saya juga tidak mendapat pesangon sepeser pun,” ungkapnya.

 

Sikap perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian surat peringatan dan pesangon kepada karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT WASTEC International belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemecatan tanpa prosedur tersebut.

Tim redaksi Antero.co masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi dan memperoleh hak jawab dari pihak terkait.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Salah Perhitungan Saat Menyalip, Pemotor Asal Situbondo Tewas dalam Kecelakaan di Gending
Warga Kampung Sempur Jayanti Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Rumah
Satgas RI-PNG Yonif 645 Perkenalkan Anggota Pos dan Laksanakan Karya Bakti di Gereja Distrik Apalapsili
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
BPBD Lakukan Evakuasi Cepat, Jenazah Nelayan Asal Jember Terdampar di Pantai Savana Pandanwangi
Pemeriksaan Ketat Lapas Banyuwangi Bongkar Modua Penyelundupan Sabu di Area Sensitif Pengunjung Wanita
Diduga Langgar Aturan Mendahului, Bus AKAS Asri Alami Kecelakaan Beruntun dengan Dua Dump Truck di Probolinggo
Balap Liar di Simpang Lima Banyuwangi Dibubarkan Polisi, Empat Motor Spek Balap Disita

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 14:44 WIB

Diduga Salah Perhitungan Saat Menyalip, Pemotor Asal Situbondo Tewas dalam Kecelakaan di Gending

Senin, 20 Juli 2026 - 09:08 WIB

Warga Kampung Sempur Jayanti Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Rumah

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:47 WIB

Satgas RI-PNG Yonif 645 Perkenalkan Anggota Pos dan Laksanakan Karya Bakti di Gereja Distrik Apalapsili

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:31 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:17 WIB

BPBD Lakukan Evakuasi Cepat, Jenazah Nelayan Asal Jember Terdampar di Pantai Savana Pandanwangi

Berita Terbaru