Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Dasar Hukum Pembayaran THR

Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:

* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.

Pekerja yang Berhak Menerima THR

Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak).
3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

Perhitungan Besaran THR

Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Contoh:
Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)

Rumus perhitungan:
(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah

Contoh:
Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.

THR = (6/12) × Rp2.000.000
THR = Rp1.000.000

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar

Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa:

* Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
* Teguran tertulis
* Pembatasan kegiatan usaha
* Penghentian sementara alat produksi
* Hingga pembekuan kegiatan usaha

“Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan.

Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua LSM MAPAN Angkat Bicara, Terkait Tarif Parkir di RSUD Balaraja
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana
Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren
Parkir Kendaraan di RSUD Balaraja Dikeluhkan Pengunjung, Belum Satu Jam Dikenakan Biaya
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Rutan Kraksaan Bagikan Paket Sembako
Satu Tahun Kepemimpinan Kembang-Ipat Tembusi Batas Keterbatasan Fiskal
Koramil Wonomerto Mempelopori Pelaksanaan Kerja Bakti Di Desa Binaan
Satu Tahun Paramitha &Wurja Pimpin Brebes: Antara Gebrakan Pembangunan dan Ujian Konsolidasi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:14 WIB

Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:15 WIB

Ketua LSM MAPAN Angkat Bicara, Terkait Tarif Parkir di RSUD Balaraja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:26 WIB

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:18 WIB

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:53 WIB

Parkir Kendaraan di RSUD Balaraja Dikeluhkan Pengunjung, Belum Satu Jam Dikenakan Biaya

Berita Terbaru