Garudaxpose.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) laporkan dugaan Mark-up pada Anggaran Bagian Umum Pemda Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Selasa (24/02/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan
Dugaan Mark-up pada Anggaran Bagian Umum Pemda Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ke Kejagung RI, Khususnya Anggaran Sewa Kendaraan Dinas Kabupaten Benyuasin Tahun Anggaran 2024 dan Tahun 2025.
Melalui Laporan dan Pengaduan ini kami meminta Kejagung RI sebagai berikut ;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Meminta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk Mentela’ah dan Investigasi serta membentuk TIM Khusus terkait dugaan Mark-Up atau Dugaan KKN pada Anggaran Belanja BAGIAN UMUM Pemeritah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 dan Tahun 2025, Terkhusus anggran sewa mobil dinas, Pengadaan Makan minum, pembayaran Biaya listrik yang melonjak hingga 1 miliar Rupiah dri tahun sebelumnya serta Pembiayaan-pembiayan Jasa dan Pengadaan-pengadaan lain.
1. Meminta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera Memanggil:
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin.
3. Kepala Bagian Umum Pemkab Banyuasin.
4. Pihak Ketiga salahsatunya Perusahaan Jasa Rental Kendaraan. Untuk diperiksa demi dimintai keterangan.
5. usut dugaan mark-up pada belanja bagian umum pemkab Banyuasin Tahun 2024 salah satunya belanja sewa mobil dinas dan suku cadang kendaraan yang mencapi Puluhan Milyar dan temuan BPK terdapat kerugian uang negera pada sewa kendaraan serta pada anggaran Tahun 2025 nilai pembayaran listrik kantor melonjak 1 milyar dari tahun sebelumnya
Dan,”kami berharap (IAC) supaya Kejagung RI Segera menindaklanjuti laporan kami ini,”pungkasnya.
Selanjutnya, Laporan Institute Anti Corruption Indonesia di terima oleh Bambang bagian PTSP Kejagung RI.






