Garudaxpose.com | Palembang, – Gerakan Pemuda Sumatera Selatan (GPS ) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2025.
Usai melaporkan dugaan KKN tersebut, Fahrur Ketua GPS di dampingi oleh Ismail Seketaris GPS, mengatakan,’kami melaporkan Dugaan tersebut sesuai dengan dasar hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan
pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi,”ujarnya
Lebih lanjut, Fahrur Ismail menjelaskan, dalam rangka mendukung terwujudnya delapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah
memperkuat pencegahan korupsi secara menyeluruh yang menekankan pembangunan tata kelola pemerintahan
bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi serta hasil survey investigasi tim kami dilapangan kami menemukan adanya
dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada praktik-praktik indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait beberapa Pekerjaan di Dinas Perindustrian, Perdagangan
serta Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan TA.2025. yang terindikasi mark up sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/ Daerah, Yaitu Pada :
Pekerjaan :
1.Pembangunan Pasar Muara Enim Gedung C Tahap 2 ,dengan nilai Anggaran :Total Pagu
Rp. 25.200.000.000,00
Tahun Anggaran APBD 2025, KLPD
Muara Enim, Satuan Kerja
Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral,
Sumber Dana APBD, Metode Pemilihan
Tender, Nama Pemenang
GASS LAND GLOBALINDO.
2.Rehab Gedung Kesenian Kecamatan Muara Enim
dengan nilai Anggaran :Total Pagu
Rp. 2.809.600.000,00, Tahun Anggaran APBD 2025, KLPD Muara Enim
Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sumber Dana
APBDP, Metode Pemilihan
Tender, Nama Pemenang
GASS LAND GLOBALINDO
Kedua Pekerjaan Tersebut yang di kerjakan Oleh GASS LAND GLOBALINDO.
Berdasarkan temuan dan investigasi Tim kami
di lapangan serta berdasarkan laporan masyarakat,kami menemukan dugaan ketidaksesuaian fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Serta di bangun terkesan “ Asal Jadi”. sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/ Daerah.
Oleh karena itu, kami melaporkan temuan tersebut Ke APH ,dalam hal ini “KEPALA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN.
Kami meminta Kejati Sumsel ;
1.Usut – tuntas Kecurangan dugan indikasi KKN dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta
Energi dan Sumber Daya Mineral Muara Enim dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Muara Enim
terkait Pekerjaan Pembangunan Pasar Muara Enim Gedung C Tahap 2 dan Rehab Gedung Kesenian
Kecamatan Muara Enim. Sekaligus memeriksa Bendahara Pengeluaran, mengecek audit forensik
Data dan dokumen pembelian dan semua pihak yang diduga terlibat atas dugaan penyimpangan tersebut, dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku demi tercipta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran public.
2.Meminta Kejati Sumsel untuk membentuk tim guna melakukan Penyelidikan secara menyeluruh
terkait indikasi dugaan korupsi,Kolusi dan Nepotisme kegiatan diatas.di karenakan pekerjaan tersebut di duga rawan akan kecurangan dan di duga tidak sesuai dengan fakta lapangan
3.Meminta Kajati Sumsel melalui jajaran untuk memanggil:
a. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral Muara
Enim.
b. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Muara Enim, PPK .Pimpinan Perusahaan GASS
LAND GLOBALINDO untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Dan,”laporan kami tadi sudah di terima oleh Vita bagian PTSP Kejati Sumsel, serta kami (GPS) berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami ini,”pungkasnya.










