FORMAKA Desak DPRD Sumenep Sahkan Anggaran Dua Ruas Jalan Poros Kangayan yang Mangkrak Sejak Masuk SK Bupati

- Penulis

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Sumenep – Foruna Mahasiswa Kanyagan Sumenep datangi kantor DPRD Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan sejumlah tuntutan tentang Pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep, terutama untuk wilayah kepulauan yang berlangsung didepan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Minggu (9/11/2205).

Orator aksi menyampaikan bahwa akses jalan yang memadai merupakan penopang aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga layanan publik. Namun, hingga kini warga Kecamatan Kangayan masih harus berjuang melalui kondisi jalan poros yang rusak parah dan nyaris tak layak dilalui.

Dua ruas jalan poros di Kecamatan Kangayan sudah resmi dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2024. Status ini menegaskan bahwa pembiayaan dan penanganan infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berkebalikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski Bupati Sumenep telah memasukkan penganggaran perbaikan dua ruas jalan itu ke dalam draft APBD, hingga kini DPRD Kabupaten Sumenep belum memberikan pengesahan. Akibatnya, pembangunan tidak dapat berjalan dan masyarakat kembali menjadi korban tarik-menarik politik anggaran.

Kondisi ini menuai respon keras dari Iip Suriyanto, Departemen Humas FORMAKA. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh mengabaikan SK Bupati yang sudah menetapkan dua jalan poros tersebut sebagai tanggung jawab kabupaten.

“Dua jalan poros di Kecamatan Kangayan yang sudah masuk SK Bupati itu wajib dianggarkan dan disahkan di APBD. Bupati sudah mengusulkan, tinggal DPRD menunjukkan keberpihakan. Ini bukan hanya aspirasi masyarakat, tetapi kewajiban hukum daerah,” tegas Iip Suriyanto.

FORMAKA mendesak Pemkab dan terutama DPRD Sumenep untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan anggaran tanpa lagi melempar alasan teknis maupun politis. Menunda penganggaran sama dengan memperpanjang ketimpangan pembangunan antara daratan dan kepulauan.

Tuntutan dan Harapan FORMAKA

Melalui rilis resminya, FORMAKA menegaskan tiga poin sikap:
1. Menetapkan pembangunan dua poros jalan Kangayan sebagai prioritas dalam APBD—bukan ditempatkan sebagai usulan pinggiran.
2. Mendesak DPRD segera mengesahkan pos anggaran yang sudah diajukan Bupati, tanpa pemangkasan sepihak yang merugikan masyarakat kepulauan.
3. Mendorong pengawasan terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuda serta elemen sipil guna memastikan proses perencanaan, tender, hingga pelaksanaan berjalan transparan dan tepat sasaran.

“SK Bupati jelas, kewenangan jelas, tinggal keberanian politik DPRD untuk berpihak. Warga kepulauan sudah terlalu lama menunggu keadilan pembangunan,” lanjut Iip.

Jika anggaran ini segera disahkan dan pembangunan direalisasikan, masyarakat Kangayan akan memperoleh akses transportasi yang lebih layak, membuka roda ekonomi lokal, hingga mempermudah layanan publik yang selama ini terhambat kondisi jalan buruk.

FORMAKA menegaskan bahwa pemerataan pembangunan tidak boleh berhenti sebagai jargon politik dan SK di atas kertas. Ia harus hadir dalam eksekusi nyata demi keadilan dan masa depan masyarakat kepulauan, khususnya Kecamatan Kangayan.

(Hairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:10 WIB

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:17 WIB

Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:58 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Berita Terbaru