Dugaan Maladministrasi di Brebes: Dua Objek Wisata Dilaporkan ke Kejari

- Penulis

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Maladministrasi di Brebes: Dua Objek Wisata Dilaporkan ke Kejari*

BREBES,GarudaXpose.com-Jum’at 21/11/1/2025-Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) melaporkan dua objek wisata di Brebes, Pasir Gibug dan Walicung Park, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes karena dugaan maladministrasi dalam proses perizinan. Laporan ini didasari adanya temuan penyimpangan prosedur dan potensi kerugian negara.

Kedua objek wisata tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin lengkap. Pasir Gibug memiliki lahan 25 hektar, sebagian LSD dan sebagian lainnya jalur sawah kering, dengan bangunan hotel dan villa. Walicung Park memiliki lahan 2 hektar LSD murni dengan wahana permainan anak-anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSPN menggunakan 11 dasar hukum dalam laporan ini, termasuk PP nomor 24 Tahun 2019 dan Perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes. Laporan telah diserahkan ke Kantor Kejari Brebes, Kejaksaan RI, DPR RI, dan KPK RI.

LSPN berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan objek-objek tersebut ditutup sementara sampai proses hukum selesai. Joe Herdian, perwakilan LSPN, mengungkap adanya rumor penerimaan pajak dari objek wisata tersebut ke Kas Daerah, namun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kepala Dinas Bapenda, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menarik pajak dari Pasir Gibuk, namun tidak dapat menjelaskan terkait perizinan objek wisata tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana objek wisata tersebut dapat beroperasi tanpa izin lengkap,Senin 24 Nopember 2025

Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama terkait keamanan dan keselamatan pengunjung. Ironisnya, kedua objek wisata ini masih menarik pajak dari pengunjung. Pemkab Brebes masih belum mengambil tindakan tegas, dan nasib objek wisata tanpa izin ini masih belum jelas.LSPN berharap agar Pemkab Brebes dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa semua objek wisata di Brebes mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku* (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga Soal Polusi Debu dan Bau Gudang Pakan Ternak, PT Harindra Salahkan Pekerja Harian
TABAGSEL DARURAT PERLINDUNGAN TANAH ADAT: KETIKA TANAH LELUHUR TAK PUNYA PAYUNG HUKUM
Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya
Polemik Iuran Sarana Air Bersih Kampung Koang Pasir, Mediasi Ungkap Adanya Miskomunikasi
Wujud Kepedulian, Pegadaian Bantu Keluarga Nasabah Korban Kebakaran Bangkit Kembali
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Dikeluhkan Warga Soal Polusi Debu dan Bau Gudang Pakan Ternak, PT Harindra Salahkan Pekerja Harian

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:39 WIB

TABAGSEL DARURAT PERLINDUNGAN TANAH ADAT: KETIKA TANAH LELUHUR TAK PUNYA PAYUNG HUKUM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Polemik Iuran Sarana Air Bersih Kampung Koang Pasir, Mediasi Ungkap Adanya Miskomunikasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Wujud Kepedulian, Pegadaian Bantu Keluarga Nasabah Korban Kebakaran Bangkit Kembali

Berita Terbaru