Garudaxpose.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Selasa (24/02/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan adanya Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kerupai Kolusi dan Nepotisme (KKN), kami Institute Anti Curruption Indonesia Melaporkan Serta Menemukan Adanya Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Di Badan Pananggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Dalam Kegiatan Sebagai Berikut ;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuasin.
1. Belanja Modal Jembatan pada Jalan Desa Rekonstruksi Jembatan Dusun 1 Sungai Semut ke Dusun 1 Pendopo Harjo Kecamatan Makarti Jaya Dengan Anggaran Sebesar Rp 2.611.369.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2025
2. Belanja Modal Jembatan pada Jalan Desa Rekonstruksi Jembatan Kelurahan Makarti Kecamatan Makarti Jaya Dengan Anggaran Sebesar lip 5.892.361.000 APBD Pada Tahun Anggaran 2025.
3. Belanja Modal Jembatan pada Jalan Desa – Rekonstruksi Jembatan No 2 Desa Bintaran Kecamatan Air Saleh Dengan Anggaran Sebesar Rp 2.611.369.000 APBD Pada Tahun Anggaгan 2025.
4. Belanja Modal Jembatan pada Jalan Desa Rekonstruksi Jembatan No 1 Desa Bintaran Kecamatan Air Saleh Dengan Anggaran Sebesar Rp 2.611.369.000 APBD Pada Tahun Аnggatan tahun 2015
5. Belanja Moulal Jembatan pada Jalan Desa Rekonstruksi Jembatan Desa Muara Baru Parit 17 Dengan Anggaran Sebenar Rp 2.611.369.000 APUD Pada Tahun Anggaran 2025
6. Belanja Modal Jembatan pada Jalan Desa Rekonstruksi Jembatan Desa Indrapura Kecamatan Muara Sugihan dengan Anggaran Sebenar Rp 2.656.370.000 APBD Pada Tahun Аnggаran 2025.
“Sebagai Mana inti Pokok Permasalahan Tersebut Di atas, Kami Memandang Perlu Untuk Melaporkan Kegiatan Tresebut Ke Lembaga Supremasi Hukum Guna Di Tindaklanjuti Dan Di Proses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesia,”ujarnya
Demi Pengelolaan Anggaran Yang Bersih Dan Bebas Dari Praktek Praktek KKN Sebab, Diduga Adanya Dugsan Pemenang Tender Yang Telah Dikondisikan / Di Arahkan Pemenangnya Serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Terkesan Asal-Asalan Yang Diduga Tilak Sesuai Dengan KAK Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Tekhuis/JLAB Dan BQQ Sehingga Kuat Dugaan Kami Proyek Proyek ini Berpontesi Merugikan Keuangan Negara Yang Mengarah Pada Praktek KKN.
Menyingkapi Permasalahan Tersebut, Maka Kami Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidous) Untuk:
1.Mendukung Kejaksaan Agung RI Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi Kolusi Dan Nepotime Di Sumatera Selatan
2.Urut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas Sebagaimana Telah Kami Uraikan Di Atas
3.Meminta Kepada Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung BI Melalui JAM Pideus Untuk Segera Membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi ( Satgau PTPK) Guna Memanggil Dan Memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana daerah kabupaten Banyuasin, PPK, PPTK Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas. Dan Pihak Pelaksana/Pihak Ketiga Atau Pemborong.
Dan,”kami berharap agar Kejagung RI dapat Menindaklanjuti laporan kami ini,”pungkasnya.
Selanjutnya, Laporan Institute Anti Corruption Indonesia di terima oleh Bambang bagian PTSP Kejagung RI.






