BREBES,GarudaXpose.com//-Nasib kurang beruntung menimpa L, remaja perempuan 17 tahun asal Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Brebes. Ia mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah ditinggalkan ayah kandungnya begitu saja di sebuah kamar kos wilayah Magelang, tanpa bekal dan tanpa alat komunikasi.
Peristiwa itu bermula ketika L memutuskan menyusul ayahnya yang lebih dulu pindah ke Magelang karena menikah lagi. Harapan untuk hidup bersama ternyata tidak berlangsung lama. L justru harus menghadapi kenyataan ditinggal sendirian.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3KB Brebes, Lilik Mediawati, menguraikan detail kejadian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (17/4). Menurutnya, kasus L tergolong kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus karena usianya masih 17 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi Keluarga L Sejak Dini
Perjalanan hidup L memang tidak ringan. Ia adalah anak kedua dari empat bersaudara. Kakak sulungnya sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Ibunya meninggal saat melahirkan anak bungsu. Setelah kepergian istrinya, sang ayah menikah kembali dengan perempuan asal Magelang dan memilih menetap di sana.
Sejak ayahnya pindah, L bersama adik-adiknya diasuh sang nenek di Rengaspendawa. Namun kondisi ekonomi membuat mereka harus berpisah. L memilih bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Adik nomor tiga kini menimba ilmu di sebuah pondok pesantren di Bandung. Sedangkan si bungsu sudah diadopsi keluarga lain sejak kecil karena ibu mereka wafat saat melahirkan.
Dua Bulan di Magelang
Sekitar dua bulan yang lalu, L berinisiatif menyusul ayahnya ke Magelang. Ia menumpang di kamar kos yang disewa ayahnya. L berharap bisa berkumpul lagi dan meringankan beban sang ayah.
Pada Sabtu (11/4), L meminta izin kepada ayahnya untuk bermalam di rumah temannya, Amel, di daerah Muntilan. Keduanya saling kenal lewat Facebook dan sudah beberapa kali berkomunikasi. Sang ayah memberikan izin, lalu L berangkat ke rumah Amel.
Kamar Kos Kosong Melompong
Senin (13/4), sesuai janji, Amel mengantar L pulang ke kos. Sesampainya di lokasi, pemandangan di depan mata membuat L syok. Pintu kamar kos tidak terkunci dan saat dibuka, isinya sudah kosong. Tidak ada tanda-tanda keberadaan ayahnya. Barang-barang milik sang ayah lenyap. Hanya pakaian L yang tersisa di dalam kamar.
Yang lebih membuat L lemas, ponsel yang biasa ia gunakan ternyata juga dibawa pergi. Tanpa uang dan tanpa HP, L tidak tahu harus menghubungi siapa. Ia sempat berkeliling area kontrakan untuk mencari, namun hasilnya nihil.
Melihat L duduk termenung sambil menangis di depan kamar, pemilik kos langsung datang. Setelah mendengar cerita L, pemilik kos tidak berpikir panjang. Ia segera menghubungi Polsek Secang agar L mendapat pertolongan.
Dari Polsek ke Rumah Aman
Tidak lama berselang, anggota Polsek Secang tiba di lokasi. Karena L masih kategori anak dan tidak mempunyai keluarga di Magelang, polisi membawanya ke Rumah Singgah yang dikelola Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
“Rumah Singgah ini sifatnya sementara. Fasilitasnya terbatas. Karena L masih anak, kami berkoordinasi supaya dipindah ke Rumah Aman agar lebih aman dan nyaman. Di Rumah Aman kebutuhan dasar dan pendampingannya lengkap,” terang Lilik.
Selama di Rumah Aman, L mendapat pengawasan dan kebutuhan harian sambil menunggu proses penjemputan oleh DP3KB Brebes. Lilik menekankan bahwa saat ditemukan, kondisi L sangat rentan. “Tidak pegang uang sama sekali. HP juga tidak ada. Dia tidak bisa meminta bantuan ke siapa pun,” ujarnya.
Dijemput dan Dipulangkan
Koordinasi antara Dinsos PPKB PPPA Magelang dengan DP3KB Brebes berjalan cepat. Pada Rabu (16/4), tim dari Brebes langsung menuju Magelang untuk menjemput L. Setelah administrasi selesai, di hari yang sama L dibawa pulang ke rumah neneknya di Rengaspendawa.
Saat ini L sudah kembali berkumpul bersama neneknya. DP3KB Brebes tidak berhenti sampai pemulangan. Tahap selanjutnya adalah pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mental L. Selain itu, dinas juga akan memastikan hak pendidikan L tetap terpenuhi.
Imbauan untuk Masyarakat
Lilik menuturkan, kasus L menjadi pelajaran penting. Anak tetap membutuhkan kepastian pengasuhan dan perlindungan, apalagi ketika struktur keluarga berubah akibat perceraian atau pernikahan kembali orang tua.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor ke pihak berwajib atau dinas terkait jika melihat ada anak yang terlantar atau tidak mendapat pengasuhan layak. Semakin cepat ditangani, semakin kecil risiko yang dialami anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar pengawasan terhadap L bisa berjalan berkala. Tujuannya supaya kejadian serupa tidak terulang dan L bisa menata masa depan dengan lebih baik, pungkasnya.red*
(Agus)













