Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEL) sambangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) untuk melakukan aksi unjuk rasa damai terkait Pemain Ilegal Driling dan Pengendali Minyak Ilegal di Wilayah Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi massa JAKOR yang di Koordinatori oleh Fadrianto TH di dampingi oleh Idil F dalam orasinya, Jum’at (17/04/26) mengatakan,” sehubungan dengan data dan informasi yang kami dapatkan terkait adanya dugaan meledaknya sumur illegal hingga 11 sumur lebih dan menghanguskan Hektaran Lahan Perkebunan serta Kendaraan Roda 4 dan Kendaraan Roda 2 dan belum di ketahui berapa Korban Jiwa yang terjadi akibat ledakan yang terjadi pada tanggal 1 April 2026 di Wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,”ujarnya.
Serta,”diduga llegal Driling dan Pengendalian Minyal illegal yang terjadi di desa Tanjung Dalan Kecamatan Keluang Kabupaten Muba dan diduga Bahwa illegal Driling yang terjadi di desa tanjung dalam di kendalikan dan di Koordinir oleh Kepala Desa dan Prangkat Desa Tanjung Dalam Kecamatan Kelauang Kabupaten Muba,”tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan, sebenarnya Persoalan Pengeboran Minyak dan Pemasakan Minyak di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus di Wilayah tanjung Dalam Kecamatan Keluang tidak jauh berbeda dengan Kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesian terkait Pertambangan TIMAH llegal yang merugikan Negara sebesar 300 T. Persoalan ini sama Persis yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang membadakanya hanya Produknya saja yaitu Minyak sedangkan di Banka Timah.
“Seharusnya setelah terbit Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi maka pengelolaan Sumur Minyak yang telah ada harus segera tertib melalui mekanisme di kelolah oleh BUMD, Koprasi atau UMKM namun sepertinya penataan sumur Masayarak di Kabupaten Musi Banyuasin GAGAL dan sampai saat ini kami belum mengetahui sampai kemana Progres Penataan Sumur Masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,”tambahnya.
Dan, seharusny SKK Migas berperan menetapkan pedoman teknis pengelolaan sumur minyak masyarakat, khususnya sumur tua, melalui kerja sama produksi bersama BUMD, koperasi, atau UMKM. Sesuai peraturan Menteri, SKK Migas memastikan sumur-sumur tersebut diperbaiki sesuai standar teknik yang baik dalam periode sementara selama 4 tahun untuk mengurangi dampak lingkungan dan keselamatan.
Maka dengan ini, kami (Jakor) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menyelamatakan Kekayaan Negara dari Sektor Minyak serta segera melakukan penegakan hukum atas terjadinya Kebakaran Hebat yang menghanguskan puluhan Kendaraan Bermotor dan merusak lingkungan ikibat llagal Driling dan Ilegal Revenering di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang dan untuk Mejaga agar tidak lagi terjadi kebakaran akibat dari Pengolahan Minyak yang banyak Memakan Korban.
Oleh karena itu, Kami (Jakor) juga Meminta Kejakaan Tinggi Sumatera Selatan agar;
1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatear Selatan untuk Menangkap Pemain Minyak di Wilayah Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dan Memanggil Kepala Desa Tanjung Dalam yang diduga Menerimaa Setoran dari Pelaku Pengebor Minyak di Wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba
3.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Memeriksa dan Memanggil Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel atas terjadinya Kebakaran desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin
4.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menangkap Kepala SKK migas terkait dugaan Lalai dalam Melaksanakan Regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi.
Aksi massa Jakor di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel yang mengatakan mengucapkan terima kasih atas aksi dari rekan-rekan Jakor yang telah melakukan aksi secara damai.
“Terkait aksi dan tuntutannya hari ini, berhubung ini Lapdu Baru silahkan masukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, nanti akan kami tindak lanjuti,”pungkasnya














