Dilarang Dokumentasi Petugas Kebun Diduga Hambat Kerja Wartawan Pihak Media Laporkan Ke Polres Palas

- Penulis

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.Com | Padang Lawas
insiden pembatasan kebebasan pers kembali terjadi di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Seorang petugas keamanan (Security) di kawasan perkebunan diduga melanggar hukum dengan menghalangi dan melarang awak media melakukan peliputan dan pendokumentasian informasi publik.

Pelapor dalam kasus ini adalah Asrul Muharram Hasibuan, Wartawan Media Mitra Mabes sekaligus Kepala Biro Padang Lawas, yang didampingi oleh Sutan Harahap, Wartawan Lingkaran Istana juga selaku Kabiro Padang Lawas. Sedangkan pihak yang dilaporkan adalah seorang Satpam bernama Edwin yang bertugas di wilayah kerja PT Sumatera Sylva Lestari (SSL).

Kejadian bermula ketika tim media tersebut dilarang keras untuk mengambil gambar atau mendokumentasikan sebuah plakat pengumuman yang berasal dari Satuan Tugas Penindakan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat. Petugas bahkan menyatakan bahwa pengumuman tersebut belum resmi dan sedang dalam proses banding, sehingga tidak boleh diabadikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Pos 1, di jalan poros menuju Desa Siali-ali, wilayah kerja kebun Hutan Tanaman Industri PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Kabupaten Padang Lawas.

Insiden berlangsung pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026, sekitar pukul 13.21 WIB.

Pihak pelapor merasa keberatan dan menempuh jalur hukum karena tindakan petugas tersebut dinilai telah menghambat hak masyarakat untuk tahu. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 Juta.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, termasuk informasi yang bersifat resmi dari instansi pemerintah pusat.

Atas dasar fakta dan dasar hukum tersebut, pihak media resmi menyampaikan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 07/MBS-Palam/IV/2026 kepada Kapolres Padang Lawas. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan kebebasan pers dan hukum di daerah.

Arman effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur
Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur
Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota
Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 
​Prioritas Yang Dipertanyakan: Bobby Nasution Berkantor di Nias Saat Jalur Ekonomi Pantai Barat Madina Lumpuh Hampir Setahun
Jalan Rusak Madina vs Kantor Sementara Nias: Ujian Efisiensi Prabowo dan Etika Kepemimpinan Bobby Nasution

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota

Berita Terbaru