Diduga Menjadi Kreator Konten Asusila Di Bali, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis 27 Agustus 2026, setelah yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital.

L.R merupakan WNA laki – laki berusia 30 tahun berkewarganegaraan Prancis dan tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan, L.R memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan (Visa on Arrival/VoA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanganan terhadap L.R bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap L.R termasuk dokumen perjalanan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

L.R diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF. Yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyampaikan, bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Penindakan terhadap L.R dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bapak Ramdhani menyampaikan, bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ujar Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing. Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada WhatsApp +62 812-4618-3838. @ (suriasih)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YAYASAN GEMILANG SAKTI JAYA GELAR TAUSIYAH DI PUSAT REHAB 6 PESERTA TUNJUK PERUBAHAN 90%, KERJASAMA DENGAN POLRES & MUI DIPERKUAT
Semangat Gotong Royong, MPW, MPC dan PAC Pemuda Pancasila Jakabaring Palembang Tebar Kepedulian Lewat Jumat Barokah
GEBYAR PAJAK SUMUT 2026 Taat Bayar PKB, Berpeluang Bawa Pulang 3 Mobil, 20 Paket Umroh & Ribuan Hadiah Spektakuler!
Soroti Mutu Beton hingga Pengelolaan Aset, LASKAR Sumsel Sampaikan 14 Tuntutan ke Pemkot Palembang Terkait Pengelolaan Pasar KM 5 dan 16 Ilir
SEKDA PADANG LAWAS PAPARKAN RENCANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN 2027 DI MEDAN INFRASTRUKTUR, KESEHATAN HINGGA PERTANIAN JADI PRIORITAS
Syukur, Prestasi, dan Pengabdian: Safira Azizah Harahap Raih Cum Laude dan Emban Amanah Ketua Umum KOHATI FT USU
Fakta Sindikat Pecah Kaca Lintas Negara, Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Kejar Pelaku Sampai Bukittinggi
PDI Perjuangan Setujui Revisi UU Kehutanan Jadi Inisiatif DPR, Sonny Danaparamita: Harus Berpihak pada Rakyat dan Kelestarian Hutan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:05 WIB

YAYASAN GEMILANG SAKTI JAYA GELAR TAUSIYAH DI PUSAT REHAB 6 PESERTA TUNJUK PERUBAHAN 90%, KERJASAMA DENGAN POLRES & MUI DIPERKUAT

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Diduga Menjadi Kreator Konten Asusila Di Bali, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Semangat Gotong Royong, MPW, MPC dan PAC Pemuda Pancasila Jakabaring Palembang Tebar Kepedulian Lewat Jumat Barokah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:44 WIB

GEBYAR PAJAK SUMUT 2026 Taat Bayar PKB, Berpeluang Bawa Pulang 3 Mobil, 20 Paket Umroh & Ribuan Hadiah Spektakuler!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:11 WIB

Soroti Mutu Beton hingga Pengelolaan Aset, LASKAR Sumsel Sampaikan 14 Tuntutan ke Pemkot Palembang Terkait Pengelolaan Pasar KM 5 dan 16 Ilir

Berita Terbaru