Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Brebes Siap Jalankan Tugas Menegakkan Kode Etik dan Disiplin Partai
BREBES,GarudaXpose.com-Dewan Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes menyatakan kesiapan menjalankan tugas partai dalam menegakkan kode etik dan disiplin di lingkungan internal partai. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Brebes, Bagus Handoko, dalam sebuah wawancara dengan awak media di kediamannya, Selasa (30/12/2025).
Bagus Handoko, yang baru saja menerima amanah dari partai melalui Konferensi Cabang (Konfercab) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes yang digelar di Hotel Patrajasa, Semarang, Sabtu (27/12/2025) malam, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme partai. “Sebagai kader yang diberikan amanah oleh partai, saya siap melaksanakan tugas Dewan Kehormatan sesuai AD/ART serta peraturan partai,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Konfercab menetapkan Cahrudin sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes periode 2025–2030, menggantikan Indra Kusuma. Struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes periode 2025–2030 adalah sebagai berikut: Ketua Cahrudin, Sekretaris Feri Anggrianto, Wakil Sekretaris Bidang Internal Ahmad Luayin, Wakil Sekretaris Bidang Program Linda, Bendahara Heri Pasaribu, dan Wakil Bendahara Sudaryanto, S.E.
Jajaran Wakil Ketua Bidang meliputi Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai Bagus Handoko, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif Suntoro, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Rezki Rahman, S.E., Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Organisasi dan Sumber Daya Rizqi Wardilah, Wakil Ketua Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional Khoiroh, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah, Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Nurbintang, serta Wakil Ketua Bidang Perekonomian, Kebudayaan dan Pendidikan Reti (Prenti Medlani).
Bidang Kerakyatan diisi oleh Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak Yani, serta Wakil Ketua Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi dan UMKM Narjo.
Bagus Handoko menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan memiliki tugas menerima dan memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh anggota partai di tingkat DPC. “Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari pengadu, teradu, maupun saksi, guna memverifikasi materi pengaduan sesuai mekanisme partai,” jelasnya.
Dewan Kehormatan juga menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap perilaku anggota partai, memastikan kepatuhan terhadap AD/ART, serta menindaklanjuti pelanggaran etik berdasarkan Peraturan Partai tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota. “Kader partai harus menjaga sikap dan tutur kata dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku yang baik menjadi cerminan integritas seorang kader,” pungkas Bagus Handoko.
(Agus)













