BGN Perketat Keamanan Program MBG, Wadah Makanan Wajib Mencantumkan Batas Waktu Konsumsi

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng mencantumkan batas akhir waktu konsumsi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pekan depan sebagai langkah memperkuat standar keamanan pangan bagi para peserta didik di sekolah.

Ketentuan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, saat mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan Program MBG bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang digelar secara daring, Sabtu (08/08/2026). Menurutnya, informasi mengenai batas waktu konsumsi akan menjadi acuan bagi sekolah dalam memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi yang masih layak dan aman.

Sudaryono menjelaskan, pencantuman waktu konsumsi pada setiap ompreng diharapkan mampu meminimalkan risiko makanan dikonsumsi setelah melewati masa aman. Karena itu, keterlibatan guru dinilai sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai minggu depan setiap ompreng akan dilengkapi keterangan mengenai batas waktu makanan harus dikonsumsi. Peran bapak dan ibu guru sangat penting untuk memastikan ketentuan itu dipatuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, makanan yang telah melewati waktu konsumsi sebagaimana tercantum pada wadah tidak boleh lagi dimakan, baik oleh siswa maupun tenaga pendidik. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak lagi berada dalam kondisi aman.

Sudaryono menjelaskan, makanan dalam Program MBG diproses tanpa menggunakan bahan pengawet sehingga harus segera dikonsumsi setelah dimasak. Berdasarkan standar penyajian makanan, hidangan segar idealnya dikonsumsi paling lambat empat jam setelah proses memasak selesai.

“Karena makanan ini dibuat tanpa bahan pengawet dan bukan makanan olahan, maka ada batas waktu aman untuk dikonsumsi. Setelah matang, maksimal sekitar empat jam makanan tersebut harus sudah dimakan,” jelasnya.

Selain menerapkan kewajiban pencantuman batas waktu konsumsi, BGN juga kembali mengingatkan agar makanan Program MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan, makanan diharapkan dikonsumsi langsung di sekolah pada waktu yang telah ditentukan.

Menurut Sudaryono, kebiasaan membawa pulang makanan berpotensi meningkatkan risiko kerusakan kualitas pangan apabila makanan disimpan terlalu lama sebelum dikonsumsi. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu terjadinya keracunan makanan.

Ia mengungkapkan, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan sejumlah kasus keracunan yang pernah terjadi berkaitan dengan makanan MBG yang dibawa pulang dan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman. Bahkan, tidak hanya siswa yang terdampak, tetapi juga anggota keluarga di rumah yang ikut mengonsumsi makanan tersebut.

Melalui kebijakan baru ini, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih aman, disiplin, dan memenuhi standar keamanan pangan, sehingga manfaat program bagi peningkatan gizi peserta didik dapat tercapai secara optimal. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui
Bertemu Gubernur DKI, Gubernur Koster Jajaki Penerbitan Obligasi Daerah
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat
Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:37 WIB

BGN Perketat Keamanan Program MBG, Wadah Makanan Wajib Mencantumkan Batas Waktu Konsumsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bertemu Gubernur DKI, Gubernur Koster Jajaki Penerbitan Obligasi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:28 WIB

Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja

Berita Terbaru