GarudaXpose.Com|BANYUWANGI – Lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW) kembali melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan dana hibah di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, BCW secara resmi mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan penyaluran dana hibah yang dinilai rawan penyelewengan, dan mengalihkannya ke sektor pembangunan infrastruktur jalan yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan BCW kepada Bupati Banyuwangi pada 25 Februari 2026. Dalam surat itu, BCW menyoroti besarnya alokasi dana hibah setiap tahun yang dinilai tidak transparan serta berpotensi disalahgunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BCW, Masruri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan sebelum menyampaikan rekomendasi tersebut.
“Kami sudah melakukan investigasi, dan kesimpulannya ditemukan banyak indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah di lapangan,” tegas Masruri saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, kondisi infrastruktur jalan di Banyuwangi saat ini justru sangat memprihatinkan. Banyak ruas jalan yang rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat dan bahkan dijuluki “njeglongan sewu”.
BCW menilai, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya perbaikan jalan, dibandingkan menggelontorkan dana hibah dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, Masruri menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
“Dalam Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa pemberian hibah dapat dilakukan setelah memprioritaskan belanja urusan wajib. Infrastruktur jalan adalah urusan wajib, sehingga harus didahulukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah tetap memprioritaskan hibah sementara kondisi jalan tidak tertangani, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran daerah.
Terkait dugaan penyelewengan, BCW mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam penyaluran dana hibah. Di antaranya, adanya lembaga non-pemerintah yang menerima hibah berulang kali, sementara pihak lain tidak mendapat kesempatan yang sama.
“Kami juga menemukan yayasan penerima hibah dengan alamat tidak jelas, bahkan ada bangunan yang dibiayai hibah namun mangkrak. Ini menjadi pertanyaan besar,” ungkap Masruri.
Sebagai tindak lanjut, BCW berencana melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola anggaran. Selain itu, mereka juga akan mendorong digelarnya hearing bersama DPRD serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
BCW berharap langkah ini dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Minimal, jika dana hibah dihentikan dan dialihkan ke pembangunan jalan, masyarakat akan merasakan manfaat nyata,” pungkas Masruri.
(SH)













