GarudaXpose.com | BANYUWANGI – Persoalan dugaan pungutan atau setoran begasak dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) kepada pemerintah desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Persoalan tersebut secara terbuka dipertanyakan Ketua Barisan Tani dan Nelayan Banyuwangi (BARISTAN), Wiwit, kepada Bupati Banyuwangi dalam agenda “Gesah Bareng” yang digelar Jumat, 14 Agustus 2026, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi.
Dalam forum yang mengangkat tema pertanian tersebut, Wiwit mempertanyakan masih adanya praktik setoran begasak atau iuran HIPPA yang disebut diterima pemerintah desa di sejumlah wilayah Banyuwangi.
Menurut Wiwit, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan tanpa kejelasan mengenai siapa yang berhak menarik, siapa yang menerima, berapa besarannya, apa dasar hukumnya, serta ke mana uang tersebut dipergunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang ada pungutan dari HIPPA atau petani, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai uang yang berasal dari petani untuk pengelolaan irigasi kemudian ditarik atau masuk ke desa tanpa mekanisme yang transparan,” menjadi substansi pertanyaan BARISTAN dalam forum tersebut.
HIPPA Bukan Sekadar Objek Pungutan
Persoalan ini menjadi penting karena HIPPA merupakan kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2019 mendefinisikan HIPPA sebagai kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam daerah layanan/petak tersier atau desa dan dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air.
Perda tersebut juga menempatkan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai bagian dari kebijakan daerah, termasuk pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi serta perlindungan petani dari praktik ekonomi biaya tinggi.
Karena itu, setiap penarikan dana dari petani yang dikaitkan dengan HIPPA semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada anggota petani.
Pertanyaan sederhananya: apakah uang tersebut merupakan iuran organisasi HIPPA, kontribusi yang disepakati anggota, atau benar-benar pungutan desa?
Ketiganya memiliki konsekuensi administrasi dan pertanggungjawaban yang berbeda.
BARISTAN Soroti Gambor dan Bedewang
Wiwit juga menyinggung adanya informasi mengenai pengelolaan begasak HIPPA di sejumlah desa.
Dua wilayah yang disebut dalam forum adalah Desa Gambor dengan luasan sekitar 250 hektare dan Desa Bedewang sekitar 108 hektare.
Jika per hektar begasak per hektar 4 gembreng @ 12 kilo, maka per hektar petani setor begasak 48 kilo x harga gabah sekarang (7000) : 336.000 x 250 hektar : 84.000.000 per panen.
Jika angka luasan tersebut benar merupakan areal layanan yang menjadi dasar pengelolaan iuran, maka nilainya tentu tidak dapat dianggap persoalan kecil.
Dengan luas ratusan hektare, pemerintah desa maupun pengurus HIPPA dituntut mampu menjelaskan secara terbuka:
1.Berapa besaran iuran yang ditarik dari petani setiap hektare?
2.Siapa yang melakukan penarikan?
3.Atas dasar keputusan siapa?
4.Apakah terdapat AD/ART HIPPA?
5.Apakah ada hasil rapat anggota yang menyetujui besaran iuran?
6.Apakah terdapat Peraturan Desa yang menjadi dasar kontribusi kepada desa?
7.Berapa total uang yang terkumpul setiap musim atau setiap tahun?
8.Berapa yang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan irigasi?
9.Berapa yang masuk sebagai kontribusi atau pendapatan desa?
10.Jika masuk ke desa, apakah seluruh penerimaan tersebut tercatat dalam APBDes dan dapat dipertanggungjawabkan?
Inilah yang harus dibuka, bukan sekadar dijawab dengan alasan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Jangan Sampai Petani Menanggung Biaya Ganda
BARISTAN menilai pemerintah harus memastikan jangan sampai petani mengalami beban biaya ganda.
Di satu sisi petani membayar iuran untuk kepentingan pengelolaan air dan jaringan irigasi melalui HIPPA. Namun di sisi lain, apabila masih ada pungutan desa dengan objek yang sama tanpa dasar yang jelas, maka petani berpotensi kembali dibebani biaya.
Padahal kebijakan perlindungan petani di Banyuwangi antara lain diarahkan untuk menghindarkan petani dari praktik ekonomi biaya tinggi.
Karena itu, persoalan begasak HIPPA bukan semata-mata persoalan nominal uang. Ini menyangkut tata kelola, transparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap petani.
Ada Mekanisme Desa yang Harus Dibuktikan
Namun demikian, persoalan ini juga tidak boleh langsung disimpulkan bahwa setiap kontribusi HIPPA kepada desa pasti merupakan pungutan liar.
Dokumen resmi Banyuwangi menunjukkan bahwa terdapat pengaturan desa tertentu mengenai pengelolaan lembaga petani dan pembagian pendapatan. Sebagai contoh, Peraturan Desa Songgon Tahun 2024 mengenai HIPPAM mengatur sumber dana, pencatatan dan pelaporan pendapatan, serta mencantumkan alokasi pendapatan yang salah satunya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa.
Artinya, yang harus diuji adalah dasar hukum dan mekanisme pada masing-masing desa, bukan sekadar ada atau tidak adanya setoran.
Jika di Gambor atau Bedewang memang terdapat kontribusi kepada desa, maka pemerintah desa perlu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar, termasuk Perdes, AD/ART, keputusan atau hasil musyawarah yang relevan, serta bukti pencatatan keuangan.
Sebaliknya, jika ternyata tidak terdapat dasar hukum dan tidak ada persetujuan yang sah dari kelembagaan petani, maka persoalannya menjadi serius dan patut diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Bupati Diminta Tidak Berhenti pada Jawaban Normatif
Pertanyaan Wiwit kepada Bupati Banyuwangi di forum Gesah Bareng tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
BARISTAN pada prinsipnya meminta agar Pemkab Banyuwangi tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi turun melakukan verifikasi terhadap praktik pengelolaan iuran HIPPA di lapangan.
Setidaknya, Pemkab dapat meminta seluruh desa yang menerima kontribusi dari HIPPA untuk menyerahkan:
Perdes atau dasar hukum pungutan, AD/ART HIPPA, berita acara musyawarah, daftar besaran iuran, rekening penerimaan, bukti setor, serta laporan penggunaan dana.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan petani dan irigasi atau justru menjadi sumber penerimaan desa yang tidak jelas mekanismenya.
BARISTAN: Kalau Tidak Ada Dasar Hukum, Harus Diperiksa
BARISTAN menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan pembangunan desa maupun kebutuhan pemerintah desa terhadap pendapatan.
Yang dipersoalkan adalah asal-usul uang dan legalitas penarikannya.
Apabila benar terdapat pungutan terhadap petani atau HIPPA tetapi tidak memiliki dasar hukum, tidak disepakati melalui mekanisme kelembagaan yang semestinya, serta tidak tercatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan, maka praktik tersebut patut diperiksa oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dengan kata lain, istilah “pungli” tidak boleh ditempelkan secara sembarangan sebelum dilakukan pemeriksaan, tetapi pemerintah juga tidak boleh mengabaikan dugaan pungutan yang dasar hukumnya tidak jelas.
Petani Berhak Tahu ke Mana Uangnya
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah:
Jika uang begasak berasal dari petani, siapa yang mengelolanya?
Jika sebagian masuk ke desa, berapa persentasenya?
Apa dasar hukumnya?
Apakah tercatat dalam APBDes?
Dan yang paling penting, apakah petani mengetahui serta menyetujuinya?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh pemerintah desa, pengurus HIPPA dan Pemkab Banyuwangi.
Sebab uang yang dikumpulkan dari petani bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat biaya produksi, keringat dan kebutuhan hidup masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.
Jawaban BPMD Dinilai Justru Berpotensi Memunculkan Polemik
Dalam forum tersebut, ketika persoalan begasak HIPPA dipertanyakan, pihak terkait dari BPMD memberikan jawaban bahwa penerapannya dapat berbeda-beda di setiap desa, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa.
Jawaban tersebut justru berpotensi menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, khususnya kalangan petani.
BARISTAN pun meminta Bupati Banyuwangi memastikan tidak ada petani yang dirugikan oleh mekanisme pungutan yang tidak transparan.
Jika memang sah, buka dasar hukumnya.
Jika memang disepakati, buka hasil musyawarahnya.
Jika memang masuk PADes, buka pencatatannya.
Dan jika ternyata tidak memiliki dasar yang jelas, jangan ragu melakukan pemeriksaan.








