GarudaXpose.com I Lumajang – Ketum FORJI Lumajang meminta pada Inspektorat Provinsi Jawa- Timur untuk meng audit SMA Negeri 1 Lumajang, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2025, termasuk periksa dugaan praktek jual beli kain seragam melalui koperasi sekolah.
Terkait dugaan jual beli seragam sekolah untuk siswa klas X dibenarkan oleh oknum guru biologi yang mengaku bernama Dwi saat beberapa wartawan melakukan wawancara di SMA Negeri 1 Lumajang, pada Rabo (17/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dwi, mengaku klau dirinya tidak mengetahui persis soal harga kain untuk siswi dan siswa per paketnya.
Data yang dikumpulkan Tim Media dari orang tua murid SMASA menyebutkan angka untuk ;
1. Kain seragam untuk siswa perempuan satu paketnya kurang lebih Rp. 1.950.000,-
2. Kain seragam untuk siswa laki-laki satu paketnya kurang lebih Rp. 1.700.000,-
Dugaan pratek jual beli kain seragam sekolah di koperasi SMASA Lumajang itu bertentangan dengan ;
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Ketum FORJI Lumajang Bawon Sutrisno, S.Sos meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa-Timur dan Kacabdin Wilayah Jember-Lumajang untuk mengambil langkah tegas dan memberi sangsi sesuai dengan peraturan per undang- undangan terhadap sekolah yang masih melakukan parktik jual beli seragam/ bahan seragam tahun 2025.
“Kami dan Tim FORJI akan melaporkan secara resmi ke Kejati Jatim dan Polda Jatim, Inspektorat Jawa Timur, Ombusdman dan Gubernur Jatim, Sekolah – Sekolah di Kabupaten Lumajang yang telah melakukan jual beli seragam/bahan seragam tahun 2025. Kami sudah mengumpulkan data dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Ketum FORJI Lumajang.
Klarifikasi sejumlah wartawan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol media sosial serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana publik.
FORJI juga menyoroti, kurangnya transparansi pengelolaan dana BOS, ini merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang mengatur tentang prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penggunaan dana pendidikan.
Berdasarkan data resmi dari Kemendikbudristek RI, SMA Negeri 1 Lumajang tercatat sebagai penerima dana BOS. Namun, sejumlah komponen penggunaannya menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi fokus klarifikasi wartawan.
Langkah konfirmasi ini bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk memperoleh informasi serta melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang. Dana BOS adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa, oleh siapa, serta bagaimana realisasinya,” tegas Ketum FORJI.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Lumajang juga pemerhati pendidikan, menyoroti kasus dugaan jual beli seragam/bahan di SMA Negeri 1 Lumajang dan juga penggunaan dana BOS yang diduga kurang terbuka,
“Penggunaan dana BOS harusnya mematuhi juknis dan mengedepankan transparansi penggunaannya, hal ini telah diatur dalam Petunjuk Tehnis ( Juknis) pengelolaan dana BOS sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2020,” tegas SB ( yang bersangkutan minta namanya tidak di sebutkan, cukup inisial).
Pihak media meminta waktu pada pihak SMA Negeri 1 Lumajang untuk menyampaikan jawaban resmi beserta data pendukung seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi kegiatan, dan bukti pembelanjaan. Langkah ini dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan berdasarkan verifikasi fakta.
Apabila pihak SMA Negeri 1 Lumajang tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang wajar, Tim Media akan memberikan pemberitaan berdasarkan kepentingan publik dengan mengacu pada dokumen dan data resmi dari sumber terkait, termasuk instansi pendidikan di tingkat Cabdin Wilayah Jember – Lumajang maupun tingkat Provinsi Jawa – Timur.
Kritik dan perhatian ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lumajang untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, agar pengelolaan Dana BOS benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lumajang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan secara resmi melalui Wakil Kepala Sekolah bagian Humas. ( tim media)., bersambung..













