Petani Bawang Brebes Menjerit! Impor Bawang Bombay Mini Tanpa Izin, Harga Bawang Merah Lokal Anjlok

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani Bawang Brebes Menjerit!
Impor Bawang Bombay Mini Tanpa Izin, Harga Bawang Merah Lokal Anjlok

BREBES,GarudaXpose.com-Para petani bawang merah di wilayah pantura mengeluhkan masuknya bawang bombay mini di pasaran. Dampak masuknya bawang ini membuat harga bawang merah lokal turun.

Muhamad Soleh (51) petani sekaligus pedagang bawang merah mengatakan, belakangan ada serbuan bawang impor jenis bombay kecil yang beredar di pasaran. Secara fisik, bentuknya sangat mirip bawang merah lokal dan dijual dengan harga sangat murah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, bawang bombay mini merusak harga pasaran produk lokal. Dia mengungkap, sebelum masuk bawang impor tersebut harga bawang merah di tingkat petani Rp 32 ribu per kg. Harga produk lokal kemudian turun menjadi Rp 26 ribu per kg.

“Banyak beredar sampai ke Kendal, di sana banyak ditemukan bombay mini. Harganya murah. Dampaknya, harga bawang merah kemarin di petani di angka Rp 32 ribu langsung turun di Rp 26 ribu per kg,” ungkap Soleh saat acara diskusi bersama Kementan di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, Rabu (17/12/2025) siang.

Sebagai petani, Soleh meminta agar ada tindakan tegas dalam masuknya bawang impor ilegal ini. Terutama pihak importir bawang bombay mini agar dikenai sanksi pidana.

“Kami minta negara membuat regulasi dan bersikap tegas. Kalau mmng impor tidak sesuai aturan, tindak saja. Ini jelas pidana bukan delik aduan, ini pidana murni.
Sebagai petani bawamg merah, kami minta benar benar ada penegakan hukum atas beredarnya bawang ilegal,” tandasnya.

Menanggapi keluhan petani, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Dian Alex Chandra menegaskan, peredaran bawang bombay mini sangat merugikan petani. Karena selisih harga yang sangat jauh, maka banyak konsumen yang melirik bawang bombay mini tersebut.

“Jelas sangat berdampak, karena bombay mini dijual terpaut sangat tinggi, bedanya bisa sampai Rp 10 rb,” ucapnya.

Ditambahkan lebih lanjut, harga bawang bombay mini di kisaran Rp 18 ribu per kg, sedangkan bawang merah lokal kisarannya antara Rp 26 ribu sampai Rp 28 ribu per kg. Selisih harga ini lah yang memaksa petani menyesuaikan harga jual dengan bombay mini.

“Jadi otomatis pada saat masyarakat dihadapkan pada pilihan harga sampai Rp 10 rb ya bawang kita kalah. Bawang kita harganya akan anjlok menyesuaikan harga bombay mini,” terangnya.

Alex meneruskan, impor bawang bombay dibolehkan dengan syarat diameter bawang lebih dari 5 cm. Jadi bila ada bombay kecil menyerupai bawang lokal itu jelas ilegal.

“Impor bombay itu syaratnya diameter bawang di atas 5 cm. Kalau yang mini mirip bawang merah jelas ilegal,” tambah Alex.

Terpisah, Taufik Irawan, Ketua Tim Kerja Hukum Ditjen Holtikultura Kementerian Pertanian menerangkan, dalam keputusan Mentan 105 tahun 2017 disebutkan, bawang bombay bisa masuk ke Indonesia dengan syarat diameter di atas 5 cm sehingga tidak menyerupai bawang merah nasional. Ditambahkan, Kementan sejauh ini tidak mengatur soal impor bombay ukuran mini.

“Perlu digaris bawahi, dalam keputusan Mentan nomor 105 tahun 2017 itu jelas, bawang bombai yang bisa masuk Indonesia harus memiliki diameter diatas 5 cm, tidak menyerupai bawang nasional. Kementarian pertanian tidak ada ketentuan yang mengatur masuknya bawang bawang bombay mini. Aturan kami jelas melarang itu,” tegas Taufik.

Soal masuknya bombay mini, Taufik mengaku, Kementan tidak pernah memberikan rekomendasi pada siapapun. Karena dalam Keputusan Mentan, sudah jelas ada pelarangan impor bawang merah konsumsi.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APAK (aliansi pemuda anti korupsi) Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh
Sonny T. Danaparamita Gandeng APAC Cyber Security Fund, Bekali UMKM Banyuwangi Hadapi Ancaman Siber
Bupati Ipuk Ajak JMSI Banyuwangi Bangun Jurnalisme Berkualitas dan Dorong Potensi Daerah
Polemik Tanah Pengairan di Tegalsari Kian Memanas, Dua Pihak Mengaku Sudah Keluarkan Rp25 Juta ke E-BEST Law, Legalitas AJB dan SHM Masih Menggantung
Tanah Pengairan di Desa Tegalsari Diduga Diperjualbelikan Rp150 Juta, Status AJB dan SHM Belum Jelas
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster
Lahan SAE Paswangi Kembali Memasuki Masa Panen Padi, Proyeksi Hasil Capai 2,4 Ton Gabah
BNNK Banyuwangi dan Kwarcab Banyuwangi Teken PKS Penguatan Saka Pramuka Anti Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:13 WIB

APAK (aliansi pemuda anti korupsi) Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Sonny T. Danaparamita Gandeng APAC Cyber Security Fund, Bekali UMKM Banyuwangi Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:24 WIB

Bupati Ipuk Ajak JMSI Banyuwangi Bangun Jurnalisme Berkualitas dan Dorong Potensi Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:20 WIB

Polemik Tanah Pengairan di Tegalsari Kian Memanas, Dua Pihak Mengaku Sudah Keluarkan Rp25 Juta ke E-BEST Law, Legalitas AJB dan SHM Masih Menggantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:13 WIB

Tanah Pengairan di Desa Tegalsari Diduga Diperjualbelikan Rp150 Juta, Status AJB dan SHM Belum Jelas

Berita Terbaru