Garudaxpose.com | Mandailing Natal — Fenomena enam Kepala Desa di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, yang secara serempak mengantongi kartu wartawan, memantik perhatian publik. Ini bukan sekadar cerita pinggiran, melainkan potret persoalan struktural yang lebih dalam: melemahnya etika pemerintahan desa dan kaburnya mekanisme kontrol birokrasi di tingkat lokal.
Pada prinsipnya, peran kepala desa dan wartawan berdiri pada dua kutub berbeda. Kepala desa adalah pelaksana kebijakan serta pengelola anggaran publik, sementara wartawan bertugas mengawasi kekuasaan, menjaga transparansi, dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Ketika dua fungsi yang seharusnya saling mengimbangi itu justru digabungkan pada satu individu, benturan kepentingan tidak terhindarkan. Bahkan lebih jauh, fungsi pengawasan bisa lumpuh sebelum sempat berjalan.
Kartu Pers Dijadikan Perisai Kekuasaan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, setiap warga negara berhak memiliki kartu identitas pers. Namun munculnya fenomena ini setelah para perangkat desa menjabat memunculkan tanda tanya besar. Publik pun mencurigai bahwa identitas jurnalis digunakan sebagai “pelindung” dari kritik, pemeriksaan, atau penelusuran yang dilakukan lembaga resmi seperti Inspektorat.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat ketika beredar informasi bahwa atribut pers tersebut justru digunakan untuk meningkatkan posisi tawar para kades saat kebijakan dan anggaran desa dipertanyakan. Jika dibiarkan, pola seperti ini berpotensi merusak integritas pemerintahan desa, sekaligus meruntuhkan batas antara pejabat publik dan pengawas publik.
Organisasi Desa Bungkam, Pendamping Desa Kehilangan Peran
Kondisi semakin mengkhawatirkan ketika organisasi resmi kepala desa seperti FKKD dan APDESI tidak menunjukkan sikap tegas. Padahal, kedua lembaga ini memiliki mandat jelas untuk melakukan pembinaan, memberi nasihat hukum, dan menjaga etika profesi para kepala desa.
Pendamping desa, yang seharusnya menjadi garda teknis dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan desa, juga tidak tampak mengambil peran. Kekosongan sikap ini memperlihatkan adanya ruang kosong dalam sistem pembinaan pemerintahan desa yang semestinya berjalan.
Desa Membutuhkan Pengawasan, Bukan Kekuasaan Ganda
Transparansi adalah hak masyarakat. Desa membutuhkan pemimpin yang fokus bekerja, bukan pemimpin yang memperluas identitas demi memperkuat posisi. Sebab jika kepala desa sekaligus menjadi wartawan, pertanyaan besar akan muncul:
Siapa yang memeriksa pekerjaan mereka?
Siapa yang menulis kritik ketika terjadi penyimpangan?
Siapa yang menjaga integritas anggaran desa?
Dalam demokrasi, tak pernah ada ruang bagi pejabat publik untuk mengawasi dirinya sendiri. Ketika kekuasaan bertemu pena, maka yang paling rapuh adalah kebenaran.
Saatnya Pemerintah Daerah Turun Tangan
Fenomena di Sinunukan harus menjadi alarm bagi pemerintah kabupaten dan aparat pengawasan. Regulasi mengenai rangkap profesi pejabat desa perlu dipertegas dan ditegakkan. Organisasi desa dituntut benar-benar menjalankan fungsi pembinaan, bukan hanya menjadi simbol struktural.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin fenomena serupa akan menjalar ke daerah lain. Dan ketika itu terjadi, bukan hanya desa yang kehilangan transparansi—melainkan publik yang kehilangan kepercayaan.
Demokrasi di akar rumput membutuhkan akuntabilitas, bukan kekuasaan yang dilindungi oleh identitas ganda.
Penulis : M.SN
Editor : Kaperwil Sumut













