Kampus UNDHI Sosialisasi dan Edukasi Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Kelas 1 Jambe Kabupaten Tangerang

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Jambe Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penyuluhan serta peningkatan literasi hukum pada Kamis 04/12/2025.

Hadir dalam acara tersebut Yuri kepala Humas Jambe, Prof.Abu Nawas Dekan UNDHI, Dr.Turija Pemateri, Dirut LKBH Suandi S.H.,M.H Nasaruddin S.H.M.H.Markuat S.H.,M.H.Caca Marwan S.H.,M.H Mustofa Adam S.H.,SE Pengurus BEM Kampus, paralegal LKBH kampus.

Kegiatan ini disambut dengan baik oleh pihak Lapas Jambe dan diikuti oleh sejumlah warga binaan yang antusias dalam sesi tanya jawab. Materi edukasi hukum disampaikan oleh tim dosen Fakultas Hukum UNDHI dengan fokus pada penguatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga binaan, proses hukum, serta reintegrasi sosial guna mempersiapkan kehidupan pasca pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan Yuridis Kegiatan

Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian untuk siap kembali ke masyarakat (right to rehabilitation). Sosialisasi hukum merupakan bagian dari pembinaan edukatif.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perguruan Tinggi wajib melaksanakan Tri Dharma, termasuk pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan edukasi yang bersifat pemberdayaan.

3. Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Mengatur pembinaan berkelanjutan terhadap warga binaan yang melibatkan partisipasi publik, lembaga pendidikan, dan instansi terkait.

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Hak WBP
Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh informasi, pendidikan, dan pembinaan sesuai asas pemasyarakatan yang menjiwai sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tujuan dan Manfaat Kegiatan

-Melalui kegiatan sosialisasi yang bernuansa edukatif dan dialogis ini, UNDHI menegaskan komitmennya dalam:

-Meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan agar lebih siap menghadapi proses hukum dan kehidupan setelah bebas

-Memberikan kesadaran hukum mengenai hak-hak dasar, termasuk perlindungan hukum dan akses keadilan

-Mendorong perubahan perilaku yang berorientasi pada kepatuhan dan tanggung jawab di masyarakat

-Menyukseskan program pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan

Pesan Penutup

Selaku Pembina H.Patwan sekaligus Pendiri kampus UNDHI di kantor kediamannya saat di wawancarai berharap” bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata mendukung transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan restoratif, di mana tujuan utama pembinaan bukan hanya penghukuman tetapi pemulihan dan memanusiakan manusia,”tuturnya.

Melalui edukasi hukum yang terus berkelanjutan, warga binaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum dan produktif,”tutup H.Patwan Pendiri Kampus UNDHI.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jutaan Batang Rokok Ilegal Jadi Abu, Bea Cukai Sibolga: Kami Tidak Tinggal Diam
Gema Wayang Santri di Luwungragi: Lakon Sayidin Macan Gembong dan Tamparan Keras untuk ‘Londo Ireng’ Masa Kini
Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik
Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram
Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:19 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Jadi Abu, Bea Cukai Sibolga: Kami Tidak Tinggal Diam

Kamis, 17 September 2026 - 08:10 WIB

Gema Wayang Santri di Luwungragi: Lakon Sayidin Macan Gembong dan Tamparan Keras untuk ‘Londo Ireng’ Masa Kini

Kamis, 17 September 2026 - 02:17 WIB

Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 19:04 WIB

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori

Rabu, 16 September 2026 - 10:55 WIB

Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro

Berita Terbaru