Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Pandeglang, Kios Pupuk Resmi Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pandeglang – Dugaan penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebuah kios pupuk resmi yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, diduga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Ironisnya, kios pupuk tersebut disebut-sebut milik Aam Apandi, yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Komisi II yang membidangi pertanian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penelusuran media ini pada Sabtu (4/10/2025), sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga mencapai Rp280.000 per kuintal atau Rp140.000 per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022.

 

“Harga pupuk di sini per kuintal Rp280 ribu. Kalau papan informasi soal HET sih belum ada, kios ini juga baru sekitar satu tahun setengah berdiri. Yang punya Pak Aam Apandi, anggota DPRD,” ujar salah satu pegawai kios kepada wartawan.

 

Keterangan serupa juga disampaikan oleh petani setempat yang merasa terbebani dengan harga yang jauh dari ketentuan.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Aam Apandi membenarkan bahwa kios pupuk miliknya menjual dengan harga tersebut. Saat disinggung soal pelanggaran terhadap HET, Aam malah merespons dengan enteng,

“Udah gini aja pak, bapak saja yang jualan.”

Ia juga mengakui bahwa dirinya adalah anggota DPRD dari Komisi II, dan menyarankan agar wartawan “menggali informasi dari atas”, bahkan sempat menyinggung adanya istilah “uang bongkar”.

Padahal, sesuai aturan, HET pupuk subsidi adalah sebagai berikut:

Urea: Rp2.250/kg

NPK (Phonska): Rp2.300/kg

NPK Kakao: Rp3.300/kg

Artinya, harga maksimal untuk satu sak 50 kg pupuk Urea maupun Phonska seharusnya tidak lebih dari Rp115.000. Dengan harga jual Rp140.000 per sak, maka kios tersebut diduga kuat telah melanggar aturan distribusi pupuk subsidi.

PT Pupuk Indonesia (Persero) sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kios atau distributor yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Kami juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang stiker informasi mengenai HET,” kata SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda.

 

Ia juga mengimbau petani untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan penyimpangan harga pupuk subsidi melalui layanan pengaduan Pupuk Indonesia di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp ke 0811 9918 001.
Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, distributor atau kios resmi yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET bisa dikenai sanksi hingga pemutusan kerja sama.

 

Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik penyimpangan ini, publik mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Pihak Kapolda Banten dan Kapolres Pandeglang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.

 

Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan kasus serupa akan terus terjadi dan merugikan petani sebagai pihak yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi pemerintah.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Destinasi Wisata Mendunia Jadi Penopang Ekonomi Lumajang, Bupati Indah Amperawati Raih Penghargaan JawaPos.com
WABUP CUP FUTSAL 2026 RESMI DIBUKA, 180 TIM BEREBUT PRESTASI DAN HADIAH Rp50 JUTA
Wujud Sinergi Lintas Wilayah, Kantah Kabupaten Serang Sukseskan Program PTSL dan Bedah Rumah di Kampung Ambon
Diresmikan, Destinasi Wisata Air Alami di Desa Tamansari Siap Menjadi Daya Tarik Baru Banyuwangi
Hasil Musyawarah Lintas Sektor, Pembuang Sampah di Jalur Kawah Ijen Terancam Diproses Hukum
BUPATI LUMAJANG HADIRI RAKOR OJK JEMBER
Gandrung Sewu 2026 Siap Hadirkan Keajaiban Tari Kolosal Banyuwangi di Malam Hari
Berlangsung Gayeng, Bupati Ipuk dan Sopir Truk Bahas Solusi Kemacetan Pelabuhan Ketapang

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:18 WIB

WABUP CUP FUTSAL 2026 RESMI DIBUKA, 180 TIM BEREBUT PRESTASI DAN HADIAH Rp50 JUTA

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Wujud Sinergi Lintas Wilayah, Kantah Kabupaten Serang Sukseskan Program PTSL dan Bedah Rumah di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Diresmikan, Destinasi Wisata Air Alami di Desa Tamansari Siap Menjadi Daya Tarik Baru Banyuwangi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Hasil Musyawarah Lintas Sektor, Pembuang Sampah di Jalur Kawah Ijen Terancam Diproses Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:31 WIB

BUPATI LUMAJANG HADIRI RAKOR OJK JEMBER

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bangli Sepakati Integrasi Digital Dan Penguatan Keamanan Siber

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:20 WIB