Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |Tangerang – satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Lengkong, Kota Tangerang Selatan, dan di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan tiga kasus tersebut saling berkaitan yang dilakukan dalam rentang September hingga Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

 

Dia menerangkan, dmhasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan mengungkap keterhubungan para tersangka dalam jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis.

 

Dia melanjutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan berkelanjutan yang dilakukan Satresnarkoba. Hal tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai peredaran tembakau sintetis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” ujarnya.

 

Indra Waspada menambahkan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas menemukan keterkaitan antarkasus hingga mengarah pada jaringan yang lebih luas.

 

Indra Waspada kemudian menerangkan kronologis pengungkapan tersebut. Kata dia, kasus pertama diungkap pada Selasa, (1/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi cairan sintetis dan tembakau sintetis. Polisi mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis.

 

“Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, kata Indra Waspada, petugas melakukan pengembangan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE). Serta metode controlled delivery. Hasilnya, polisi mengungkap kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

 

Kemudian pada Senin, (14/9/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.

 

“Dari lokasi tersebut, petugas kami menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer,” beber Indra Waspada.

 

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah pada kasus ketiga di wilayah Lengkong. Pada Selasa, (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat produksi narkotika sintetis.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan.

 

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan berantai ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika, termasuk dengan menelusuri hubungan antara pelaku dan lokasi yang digunakan.

 

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ncaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangkal Radikalisme Lewat Pendekatan Keagamaan, Polres Probolinggo Kota Bentuk Kepengurusan Da’i Kamtibmas
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Wonoasih Ikut Kawal Aktivitas Petani Jagung di Pakistaji
Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
Cegah Potensi Gangguan Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kaskogabwilhan II Kobarkan Semangat Juang Prajurit Kogabwilhan II
Benteng Energi Nasional: Kilang Pertamina Balikpapan dan Kogabwilhan II Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas
Dari Bantuan Air Bersih hingga Dialog Kamtibmas, Kapolres Probolinggo Kota Sambangi Tongas
Panen Jagung di Desa Mentor, Polsek Sumberasih Perkuat Sinergi dengan Kelompok Tani

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Tangkal Radikalisme Lewat Pendekatan Keagamaan, Polres Probolinggo Kota Bentuk Kepengurusan Da’i Kamtibmas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Wonoasih Ikut Kawal Aktivitas Petani Jagung di Pakistaji

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Cegah Potensi Gangguan Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kaskogabwilhan II Kobarkan Semangat Juang Prajurit Kogabwilhan II

Berita Terbaru

Uncategorized

Dua WNA Arab Saudi Diamankan Terkait Kasus Penusukan Di Pecatu

Jumat, 30 Okt 2026 - 07:19 WIB