Garudaxpose.com | Bali – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Gianyar pada Kamis 29 Oktober 2026, dipimpin langsung Kapolres Gianyar, AKBP. James I. S Rajagukguk, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Gusti Ngurah Suardita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki – laki berinisial M.M asal Sumenep, Jawa Timur, yang diduga melakukan praktik pembelian dan penjualan kembali BBM jenis Pertalite untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kapolres Gianyar menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penjualan BBM di sebuah warung sembako yang berlokasi di Jalan Raya Belega, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke sejumlah jerigen dan galon air mineral pada Selasa 27 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku menggunakan kendaraan Toyota Kijang berwarna hijau muda metalik yang telah dimodifikasi dengan perangkat pompa BBM. Bahan bakar yang diperoleh dari SPBU kemudian dipindahkan ke wadah penampungan untuk dijual kembali.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 350 liter BBM jenis Pertalite, satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi DK 1598 PF beserta kelengkapannya, dua barcode pembelian BBM, serta uang tunai sebesar Rp.300.000,-.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujar AKBP. James I. S Rajagukguk.
Kapolres Gianyar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka M.M disangkakan melanggar Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Polres Gianyar menegaskan, terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi guna menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat.
Melalui pengungkapan ini, Polres Gianyar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum. @ (suriasih)













