Lumajang,GarudaXpose.com | Polsek Jatiroto, Polres Lumajang, meningkatkan upaya pencegahan tindak kriminalitas melalui patroli sambang pertokoan di kawasan Pasar Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Senin (26/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Jatiroto menyambangi pedagang dan pembeli serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar 110 stan pertokoan yang berada di kawasan pasar.
Petugas berdialog langsung dengan para pedagang maupun pengunjung pasar untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu saat melakukan transaksi jual beli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan, terutama ketika berada di tengah keramaian pasar. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak kejahatan yang dapat merugikan pedagang maupun pengunjung.
Kapolsek Jatiroto, AKP Imam Soepardi, mengatakan patroli sambang merupakan salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Menurut dia, kehadiran anggota kepolisian di pusat aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus memberikan rasa aman bagi pedagang dan pembeli.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, termasuk peredaran uang palsu. Pedagang juga perlu memeriksa uang yang diterima saat transaksi serta menjaga barang dagangannya,” ujar Imam.
Ia juga mengingatkan pengunjung pasar untuk memperhatikan barang bawaan masing-masing dan tidak lengah ketika beraktivitas di tengah keramaian.
Melalui patroli dialogis tersebut, Polsek Jatiroto berharap terjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini melalui kepedulian dan kerja sama semua pihak.
Polsek Jatiroto mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau indikasi tindak pidana di lingkungan pasar maupun sekitarnya.















