Garudaxpose.com | Pasuruan – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jatim diserbu warga. Memasuki hari ke-24 pelaksanaan, Kantor Bersama Samsat Bangil Pasuruan mencatat lonjakan wajib pajak yang signifikan, Sabtu (24/10/2026).
Tingginya animo masyarakat terlihat dari ramainya aktivitas pelayanan. Sejak pagi, wajib pajak datang bergantian untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Mereka mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan, hingga layanan balik nama dan mutasi kendaraan baik masuk maupun keluar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski terjadi lonjakan, pelayanan di KB Samsat Bangil tetap berjalan normal. Mobil Samsat Keliling tetap beroperasi melayani masyarakat di titik-titik yang telah ditentukan, dan layanan Samsat Drive Thru di halaman kantor juga tetap membuka pelayanan pajak tahunan.
Lonjakan ini menjadi indikator tingginya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan sebelum masa berlakunya habis.
Di tengah kepadatan, petugas tetap mengedepankan pelayanan humanis, ramah dan komunikatif dengan memberikan arahan terkait prosedur dan persyaratan administrasi.
PDPP KB Samsat Bangil Pasuruan, Sheril Haryadi, mengaku pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan di masa pemutihan.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, apalagi animo wajib pajak meningkat di masa program pemutihan ini,” kata Sheril.
Hal senada disampaikan Kapokja Cek Fisik, Aiptu Zaki. Ia menegaskan pelayanan harus tetap profesional, cepat, transparan dan humanis.
“Kami imbau masyarakat yang punya kesempatan memanfaatkan pemutihan ini jangan menunda sampai akhir, segera manfaatkan waktunya,” ujar Zaki.
Sementara Kanit Regident Satlantas Polres Pasuruan, IPTU Wahyu, mengatakan pihaknya mendukung penuh kelancaran pelayanan di Samsat Bangil.
“Koordinasi lintas instansi penting untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan bermotor,” jelas IPTU Wahyu.
Pihak Samsat mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum 30 November 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan.
(Septyan)















