Proyek Tanpa Papan Informasi, Mandor Diduga Lari Tinggalkan Empat Kuli di Jakarta Pusat

- Penulis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Jakarta – Empat orang kuli bangunan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku ditelantarkan oleh mandor mereka yang bernama Dadang. Pria tersebut diduga kabur tanpa memberikan upah kepada para pekerja yang tengah membangun pos penjagaan di Jalan Dakota RT 05 RW 06, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran.

Salah satu pekerja bernama Mara, asal Rangkasbitung, Banten, menyampaikan keluhannya kepada awak media. Ia berharap pemberitaan ini dapat membuka jalan agar mereka mendapatkan hak upah yang belum dibayarkan serta bisa pulang ke kampung halaman.

Dari empat pekerja yang terlantar, dua di antaranya berasal dari Jawa dan dua lainnya dari Rangkasbitung, Banten. Mereka mengaku belum menerima bayaran sejak proyek dimulai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minimnya pengawasan dari pihak PPKK yang disebut-sebut sebagai instansi terkait proyek tersebut juga menjadi sorotan. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi publik, sebagaimana mestinya pada proyek resmi milik pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, mandor Dadang belum dapat dikonfirmasi, sementara pihak PPKK juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penelantaran empat kuli bangunan tersebut. Keempat pekerja masih bertahan di lokasi proyek sambil menunggu kepastian mengenai upah dan nasib mereka.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik
Putusan MK No.145 Wartawan Professional Tak Bisa Lagi Dipidana Atau Digugat Langsung
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala Kategori Perorangan dan Beregu di Kejuaraan Bulutangkis KORPRI

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:08 WIB

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:03 WIB

Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:44 WIB

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:48 WIB

MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik

Berita Terbaru