Garudaxpose.com | Probolinggo – Wajib Pajak kendaraan bermotor di Kota Probolinggo kini memiliki waktu hingga akhir November 2026 untuk memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan pajak daerah. Program tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026 dan menyasar sejumlah kategori wajib pajak dengan persyaratan tertentu.
Melalui Program Pembebasan Pajak Daerah 2026, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas yang dapat meringankan beban pembayaran PKB. Di antaranya pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pengurangan maupun pembebasan tunggakan sesuai kategori yang telah ditentukan.
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan kelompok tertentu berupa diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh. Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB paling tinggi Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keringanan berbeda diberikan kepada wajib pajak yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk kategori ini, terdapat fasilitas pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan kendaraan roda dua dan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Program keringanan juga mencakup kendaraan roda tiga serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi online. Namun, masing-masing kategori tetap memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Karena tidak seluruh kendaraan maupun wajib pajak otomatis memperoleh fasilitas tersebut, masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyelesaikan pembayaran. Langkah ini penting agar wajib pajak mengetahui jenis keringanan yang sesuai dengan status dan kategori kendaraannya.
Di sisi lain, pembayaran PKB tahunan kini juga semakin fleksibel. Wajib pajak dapat memanfaatkan kanal pembayaran secara online sehingga tidak selalu harus mendatangi kantor Samsat hanya untuk melakukan transaksi pembayaran.
Setelah pembayaran dilakukan, bukti transaksi sebaiknya disimpan dengan baik. Bagi layanan yang menyediakan e-TBPKP, bukti pelunasan tersebut dapat diterima secara elektronik dan selanjutnya diunduh untuk dicetak secara mandiri apabila diperlukan.
Alurnya pun relatif sederhana. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran melalui kanal online yang tersedia, menyimpan bukti pembayaran atau nomor transaksi, kemudian melakukan pengecekan terhadap ketersediaan e-TBPKP pada layanan Samsat.
Apabila dokumen elektronik tersebut telah tersedia, wajib pajak dapat mengunduhnya dan mencetak sendiri menggunakan printer. Dengan demikian, bukti pelunasan pajak dapat disimpan dalam bentuk digital maupun fisik.
Meski demikian, e-TBPKP tidak sama dengan pencetakan notice fisik melalui Samsat. Bagi wajib pajak yang membutuhkan pengesahan atau dokumen fisik sesuai mekanisme layanan Samsat, proses tersebut tetap dilakukan melalui layanan Samsat.
Wajib pajak yang datang untuk keperluan tersebut perlu membawa STNK, identitas pemilik kendaraan, serta bukti pembayaran online. Dokumen kemudian diverifikasi petugas sebelum proses pengesahan dan pencetakan dilakukan.
Kombinasi program keringanan dan layanan pembayaran digital tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai kondisi masing-masing. Terutama bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, periode program hingga akhir November dapat dimanfaatkan untuk mengecek kemungkinan fasilitas yang tersedia.
Program Pembebasan Pajak Daerah 2026 hanya berlangsung sampai 30 November 2026. Samsat Probolinggo Kota mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir, melainkan segera mengecek status kendaraan, besaran kewajiban, serta persyaratan keringanan yang dapat dimanfaatkan.
Dengan memastikan persyaratan sejak awal, proses pembayaran maupun pengurusan dokumen kendaraan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar. (Septyan)















