Gubernur Bali Sampaikan atas Berlakunya Kebijakan Pengunaan Aksara Bali
Garudacpose.com l Buleleng Bali -Rahina Purnama Kapat bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Pura yang sakral dan bersejarah sebagai titik awal peradaban Bali Kuno, dengan rasa angayubagia, titiang, Wayan Koster, selaku Gubernur Bali menyampaikan hal penting yang berkaitan dengan Penggunaan Aksara Bali pada hari ini, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026.
Jadi sebagai Gubernur Bali, selama periode 2018-2023, ia menegaskan bahwa telah memberlakukan kebijakan penggunaan Aksara Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 5 Oktober 2018. Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan penggunaan Aksara Bali telah berjalan selama 9 tahun.
“Sementara dalam Peraturan Gubernur diatur Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama ditempat persembahyangan umat Hindu; lembaga adat; prasasti peresmian gedung, gedung; lembaga pemerintahan; lembaga swasta; jalan; sarana pariwisata; dan fasilitas umum lainnya. Aksara Bali dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya dan komposisi penulisan Aksara Bali dan huruf Latin harus berimbang,” tegas Koster.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Koster juga mengatakan penggunaan Aksara Bali pada papan nama ditentukan dengan latar belakang gradasi warna merah-putih dan tulisan warna hitam. Khusus lokasi di pinggir jalan yang tidak memakai papan nama, dihimbau agar penggunaan Aksara Bali dan huruf latin dilakukan dengan variasi sebagai berikut, penempatan Aksara Bali pada bagian atas berwarna merah, penempatan huruf latin pada bagian bawah berwarna putih, dan dikombinasikan dengan lampu hias/lampu dekorasi.
“Dalam pemahaman Titiang, penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang Adiluhung. Oleh karena itu, kebijakan Penggunaan Aksara Bali bukan merupakan kebijakan biasa, melainkan kebijakan yang luar biasa,” ungkapnya.
Gubernur Koster juga mengatakan negara yang memiliki Aksara tersendiri menjadi penanda bahwa negara itu memiliki peradaban yang unggul, sehingga berkembang menjadi negara yang maju, berdayasaing, dan kuat, antara lain: China, India, Jepang, Korea, dan Rusia. Negaranegara ini sangat tertib dan disiplin menggunakan Aksaranya secara penuh tanpa huruf Latin yang digunakan dalam berbagai wahana dan fasilitas publik.
“Kita patut bersyukur, Leluhur Kita telah mewariskan Aksara Bali yang Adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul. Penggunaan Aksara Bali menjadi identitas, karakter, dan jati diri Bali yang unik dan indah, serta memancarkan aura spiritual yang kuat,” papar Koster.
Gubernur Koster mengatakan sejak berlaku kebijakan penggunaan Aksara Bali, tampak bahwa terdapat respons positif, yang ditandai dengan digunakannya Aksara Bali pada nama lembaga pemerintahan, swasta, hotel, restoran, mall, jalan, dan fasilitas publik, serta produk lokal Bali.
“Sebagai Gubernur Bali, Titiang menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan Aksara Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018,’ ungkapnya.
Gubernur Koster menilai, bahwa masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali. Hal ini harus menjadi perhatian sangat serius bersama. Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Titiang menghimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan Aksara Bali,hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab yang tinggi untuk mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
_Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali. Titiang menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali.
Juga menjaga masa depan peradaban Bali untuk generasipenerus. Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali”.Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki”, pungkasnya. (Gustra).













