GARUDAXPOSE.COM | LUMAJANG – Hotel, homestay, dan usaha penginapan menjadi salah satu titik penting dalam memantau mobilitas warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Kabupaten Lumajang. Karena itu, pemilik penginapan diminta ikut berperan dengan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat usahanya.
Imbauan tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Aston Inn Lumajang, Kamis (24/9/2026). Keterlibatan pelaku usaha penginapan dinilai penting karena tempat usaha tersebut menjadi salah satu lokasi persinggahan wisatawan mancanegara selama berada di Lumajang.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, mengatakan pelaporan dari pemilik penginapan membantu mendukung pemantauan keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami senantiasa memberikan sosialisasi, baik kepada orang asing maupun pemilik usaha penginapan. Kami juga meminta para pemilik usaha penginapan untuk melaporkan setiap kali ada orang asing menginap,” ujar Adi.
Bagi pelaku usaha penginapan, keterlibatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pengawasan orang asing yang dilakukan secara bersama. Informasi mengenai keberadaan tamu WNA dapat membantu petugas memperoleh gambaran mengenai mobilitas orang asing di lapangan.
Hal ini menjadi semakin relevan karena tidak seluruh WNA yang berada di Lumajang tercatat sebagai pemegang izin tinggal di daerah. Sebagian wisatawan asing memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan mobilitasnya dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
“Untuk ITK, kami tidak bisa memastikan langsung jumlahnya. Sebab, mereka bergerak mobile dari satu tempat ke tempat lain,” jelas Adi.
Karena itu, pengawasan orang asing membutuhkan dukungan dari berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan mobilitas mereka. Penginapan menjadi salah satu unsur penting karena dapat mengetahui keberadaan WNA ketika menggunakan layanan akomodasi di Lumajang.
Selain meminta pelaporan, Kantor Imigrasi Jember juga memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha penginapan maupun warga negara asing. Langkah tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat memahami ketentuan dan kewajiban yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.
Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap kewajiban tersebut juga menjadi bagian dari pengelolaan usaha yang tertib. Sementara bagi wisatawan mancanegara, informasi yang jelas membantu mereka memahami ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Keterlibatan penginapan bukan berarti seluruh tanggung jawab pengawasan berada pada pelaku usaha. Pengawasan tetap menjadi kewenangan instansi terkait, sedangkan masyarakat dan pelaku usaha berperan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan pola kerja tersebut, pengawasan orang asing dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Keberadaan WNA tetap dapat mendukung aktivitas pariwisata dan ekonomi daerah, sementara aspek ketertiban keimigrasian tetap menjadi perhatian bersama.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha penginapan, pesan utamanya sederhana: ketika menerima tamu warga negara asing, informasi keberadaan mereka perlu dilaporkan sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian kecil dari upaya bersama menjaga mobilitas orang asing di Lumajang tetap tertib dan terpantau.













