Gubernur Koster Sampaikan atas Berlakunya Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali
Garudaxpose.com l Buleleng Bali – Rahina Purnama Kapat, bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dikatakan Pura yang sakral dan bersejarah tersebut sebagai titik awal peradaban Bali Kuno, dengan rasa angayubagia, titiang, Wayan Koster, selaku Gubernur Bali menyampaikan hal penting yang berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Demikian penyampaiannya pada Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026,
Gubernur Bali, pada Periode 2018-2023 telah memberlakukan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 11 Oktober 2018.
Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun.Dalam Peraturan Gubernur diatur Penggunaan Busana Adat Bali, pada setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada setiap 14 Agustus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Jadi penggunaan Busana Adat Bali dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional,”ungkap Koster.
Gubernur Koster juga mengatakan bahwa hari penggunaan Busana Adat Bali bertujuan untuk, menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti, menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia dan mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional.
“Termasuk mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali. Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. Diatur bahwa, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing. Masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan, katanya.
Koster mantan Anggota DPR-RI dua periode ini mengatakan bahwa penggunaan Busana Adat Bali yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mall para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan Busana Adat Bali.
Antusiasme terlihat dari kegemaran Masyarakat yang demikian semarak menggunakan Busana Adat Bali, tidak saja pada hari Kamis, Purnama, dan Tilem, tetapi juga tampak digunakan pada hari-hari lain.
“Titiang menyampaikan, bahwa penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta Masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya, ” terangnya.
Ternyata, kata Koster penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali. (Gustra).













