“PENGANGKATAN RT 11 RW 02 DIDUGA TIDAK SESUAI ATURAN, WARGA MINTA DITINJAU ULANG!”

- Penulis

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | TEGALDLIMO, BANYUWANGI – Proses pengangkatan Ketua RT 11 RW 02, Dusun Sumber Luhur, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat lantaran proses pengangkatan Ketua RT tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan atau mekanisme yang berlaku di tingkat desa.

 

Jika benar terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah desa maupun pihak terkait. Sebab, keberadaan RT bukan sekadar jabatan administratif, melainkan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

RT memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa. Mulai dari penyampaian aspirasi warga, pendataan masyarakat, pelayanan administrasi, menjaga komunikasi antarwarga, hingga membantu menciptakan suasana lingkungan yang aman, tertib dan harmonis.

 

Karena itu, proses pemilihan maupun pengangkatan Ketua RT semestinya dilakukan secara terbuka, transparan, sesuai aturan dan melibatkan masyarakat sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Jangan Sampai RT Justru Memicu Konflik Antarwarga

 

Jabatan Ketua RT seharusnya menjadi ruang untuk membangun kerukunan, mempererat komunikasi serta menjadi penengah ketika muncul persoalan di lingkungan masyarakat.

 

Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi “Rukun Tetangga” justru berkembang menjadi sumber persoalan atau memunculkan kesan adanya upaya mengadu domba antarwarga.

 

Apabila terdapat tindakan, komunikasi maupun kebijakan yang berpotensi memperuncing hubungan antarwarga, maka hal tersebut tentu perlu dievaluasi. Ketua RT dituntut memiliki kemampuan menjaga netralitas, mengayomi seluruh warga dan tidak memihak kelompok tertentu.

 

Masyarakat berhak mendapatkan sosok Ketua RT yang mampu menjalankan tugas dengan adil, transparan, komunikatif dan bertanggung jawab, bukan justru menambah persoalan di tengah masyarakat.

 

Pemerintah Desa Diminta Tidak Tutup Mata

 

Atas persoalan tersebut, pemerintah Desa Tegaldlimo diminta tidak menganggap remeh adanya keberatan masyarakat. Jika memang terdapat dugaan bahwa proses pengangkatan Ketua RT 11 RW 02 tidak sesuai regulasi, maka proses tersebut perlu diperiksa secara objektif.

 

Pemeriksaan dapat dimulai dengan melihat kembali dasar hukum, mekanisme pemilihan, prosedur pengangkatan, keterlibatan warga, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar penetapan Ketua RT.

 

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka pemerintah desa perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan peninjauan ulang proses pemilihan atau pengangkatan.

 

Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap jabatan kemasyarakatan diperoleh melalui mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Warga Perlu Melek Hukum dan Regulasi

 

Persoalan ini sekaligus menjadi momentum agar masyarakat maupun aparatur di tingkat desa semakin memahami aturan mengenai kelembagaan kemasyarakatan.

 

Jangan sampai proses pemilihan atau pengangkatan Ketua RT dilakukan hanya berdasarkan kedekatan, kepentingan kelompok, tekanan maupun kesepakatan segelintir orang tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.

 

RT adalah bagian dari tata kelola masyarakat. Karena itu, proses pengisian jabatannya juga harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

 

Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman kepada warga mengenai aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di kemudian hari.

 

Jangan Tunggu Konflik Membesar

 

Pemerintah Desa Tegaldlimo diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pengangkatan Ketua RT 11 RW 02 Dusun Sumber Luhur.

 

Jika prosesnya memang sudah sesuai aturan, maka sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka.

 

Namun apabila ditemukan adanya kekurangan atau prosedur yang tidak sesuai, maka pemerintah desa diharapkan berani melakukan pembenahan.

 

Sebab, membiarkan persoalan kecil berlarut-larut berpotensi menjadi konflik sosial yang lebih besar.

 

Peninjauan ulang terhadap proses pemilihan bukan berarti menghakimi seseorang. Justru langkah tersebut dapat menjadi bentuk koreksi agar tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat di Desa Tegaldlimo berjalan sesuai aturan.

 

Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Setiap proses pengangkatan Ketua RT hendaknya dilaksanakan berdasarkan regulasi, transparansi, musyawarah dan kepentingan masyarakat.

 

RT harus menjadi penguat kerukunan warga, bukan sumber perpecahan.

 

Untuk itu, pemerintah desa dan pihak terkait diminta segera melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap proses pengangkatan Ketua RT 11 RW 02 Dusun Sumber Luhur, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang objektif, transparan dan sesuai ketentuan.(kevin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUPATI IPUK AJUKAN HELIKOPTER WATER BOMBING
SPBU tanggul 54.681.08.antrian mengular ke bahu jalan provinsi isu kenaikan BBM jadi pemicu stok di pastikan aman
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Sukses Digelar, Yesi Apriliah Lega Ikut Ambil Bagian dalam Batik in Motion 2026
Ning Marisa Apresiasi Rekor Dunia 2.705 Penari Batik in Motion di Kota Probolinggo
Batik In Motion 2026 Meriah, 2.705 Penari Berkain Batik Antar Kota Probolinggo Raih Rekor Dunia
667 Tahun Kota Probolinggo: Dari Warisan Sejarah Menuju Kota yang Makin Berdaya

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:21 WIB

BUPATI IPUK AJUKAN HELIKOPTER WATER BOMBING

Sabtu, 5 September 2026 - 01:39 WIB

SPBU tanggul 54.681.08.antrian mengular ke bahu jalan provinsi isu kenaikan BBM jadi pemicu stok di pastikan aman

Jumat, 4 September 2026 - 17:48 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Jumat, 4 September 2026 - 17:44 WIB

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Jumat, 4 September 2026 - 16:52 WIB

Sukses Digelar, Yesi Apriliah Lega Ikut Ambil Bagian dalam Batik in Motion 2026

Berita Terbaru

Daerah

BUPATI IPUK AJUKAN HELIKOPTER WATER BOMBING

Sabtu, 5 Sep 2026 - 06:21 WIB