Garudaxpose.com | TEGALDLIMO, BANYUWANGI – Proses pengangkatan Ketua RT 11 RW 02, Dusun Sumber Luhur, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat lantaran proses pengangkatan Ketua RT tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan atau mekanisme yang berlaku di tingkat desa.
Jika benar terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah desa maupun pihak terkait. Sebab, keberadaan RT bukan sekadar jabatan administratif, melainkan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RT memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa. Mulai dari penyampaian aspirasi warga, pendataan masyarakat, pelayanan administrasi, menjaga komunikasi antarwarga, hingga membantu menciptakan suasana lingkungan yang aman, tertib dan harmonis.
Karena itu, proses pemilihan maupun pengangkatan Ketua RT semestinya dilakukan secara terbuka, transparan, sesuai aturan dan melibatkan masyarakat sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan.
Jangan Sampai RT Justru Memicu Konflik Antarwarga
Jabatan Ketua RT seharusnya menjadi ruang untuk membangun kerukunan, mempererat komunikasi serta menjadi penengah ketika muncul persoalan di lingkungan masyarakat.
Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi “Rukun Tetangga” justru berkembang menjadi sumber persoalan atau memunculkan kesan adanya upaya mengadu domba antarwarga.
Apabila terdapat tindakan, komunikasi maupun kebijakan yang berpotensi memperuncing hubungan antarwarga, maka hal tersebut tentu perlu dievaluasi. Ketua RT dituntut memiliki kemampuan menjaga netralitas, mengayomi seluruh warga dan tidak memihak kelompok tertentu.
Masyarakat berhak mendapatkan sosok Ketua RT yang mampu menjalankan tugas dengan adil, transparan, komunikatif dan bertanggung jawab, bukan justru menambah persoalan di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa Diminta Tidak Tutup Mata
Atas persoalan tersebut, pemerintah Desa Tegaldlimo diminta tidak menganggap remeh adanya keberatan masyarakat. Jika memang terdapat dugaan bahwa proses pengangkatan Ketua RT 11 RW 02 tidak sesuai regulasi, maka proses tersebut perlu diperiksa secara objektif.
Pemeriksaan dapat dimulai dengan melihat kembali dasar hukum, mekanisme pemilihan, prosedur pengangkatan, keterlibatan warga, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar penetapan Ketua RT.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka pemerintah desa perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan peninjauan ulang proses pemilihan atau pengangkatan.
Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap jabatan kemasyarakatan diperoleh melalui mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Perlu Melek Hukum dan Regulasi
Persoalan ini sekaligus menjadi momentum agar masyarakat maupun aparatur di tingkat desa semakin memahami aturan mengenai kelembagaan kemasyarakatan.
Jangan sampai proses pemilihan atau pengangkatan Ketua RT dilakukan hanya berdasarkan kedekatan, kepentingan kelompok, tekanan maupun kesepakatan segelintir orang tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.
RT adalah bagian dari tata kelola masyarakat. Karena itu, proses pengisian jabatannya juga harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman kepada warga mengenai aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di kemudian hari.
Jangan Tunggu Konflik Membesar
Pemerintah Desa Tegaldlimo diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pengangkatan Ketua RT 11 RW 02 Dusun Sumber Luhur.
Jika prosesnya memang sudah sesuai aturan, maka sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka.
Namun apabila ditemukan adanya kekurangan atau prosedur yang tidak sesuai, maka pemerintah desa diharapkan berani melakukan pembenahan.
Sebab, membiarkan persoalan kecil berlarut-larut berpotensi menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Peninjauan ulang terhadap proses pemilihan bukan berarti menghakimi seseorang. Justru langkah tersebut dapat menjadi bentuk koreksi agar tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat di Desa Tegaldlimo berjalan sesuai aturan.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Setiap proses pengangkatan Ketua RT hendaknya dilaksanakan berdasarkan regulasi, transparansi, musyawarah dan kepentingan masyarakat.
RT harus menjadi penguat kerukunan warga, bukan sumber perpecahan.
Untuk itu, pemerintah desa dan pihak terkait diminta segera melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap proses pengangkatan Ketua RT 11 RW 02 Dusun Sumber Luhur, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang objektif, transparan dan sesuai ketentuan.(kevin)













